Pemkab Bogor Yakin Pembongkaran Kios di Puncak Tingkatkan Pendapatan Daerah

Pemkab Bogor Yakin Pembongkaran Kios di Puncak Tingkatkan Pendapatan Daerah

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Kamis, 01 Agu 2024 16:34 WIB
Pembongkaran tahap pertama di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, selesai digelar. Begini kondisi terkini di jalur puncak.
Pembongkaran kios di Puncak, Bogor (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bogor akan melakukan pembongkaran tahap kedua kios pedagang di kawasan Puncak. Kadisparbud Kabupaten Bogor Yudi Santosa mengatakan biasanya di awal akan menjadi sesuatu yang tidak nyaman.

"Kalau yang namanya sebuah perubahan, itu pasti dampak awalnya akan menjadi sesuatu ada yang kurang nyaman," kata Yudi kepada wartawan di Cibinong, Kamis (1/8/2024).

Namun, menurutnya, apabila konsistensinya dijaga, itu akan berdampak positif. Salah satunya bisa meningkatkan pendapatan daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi kita meyakini bahwa ketika kita konsisten dengan langkah yang diambil, itu diyakini akan meningkatkan pendapatan pemerintah daerah dari sisi pariwisata dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ucapnya.

Yudi mengatakan bahwa pada akhirnya, wisata ramah lingkungan yang akan bertahan. Termasuk di antaranya di wilayah Puncak.

ADVERTISEMENT

"Berikutnya, bahwa wisata yang akan bertahan adalah wisata yang ramah lingkungan, yang berkelanjutan. Makanya kalau sekarang di Puncak lingkungan itu dibiarkan rusak, wisata ramah lingkungannya nggak ada," jelasnya.

Pembongkaran Tahap Dua

Sebelumnya, pembongkaran tahap kedua lapak pedagang di Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, telah dijadwalkan. Rencananya, pembongkaran kios ilegal itu dilakukan pada 25 Agustus 2024 nanti.

"Kalau pembongkaran yang tahap kedua ini kita rencanakan tanggal 25 Agustus," kata Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, kepada wartawan, Rabu (17/7/2024).

Pembongkaran tahap kedua dilakukan mulai kawasan Gantole hingga Warpat. Sebelum pembongkaran, akan dilakukan teguran dan pendataan sesuai regulasi.

"Karena kita memastikan lagi data-datanya, sampai nggak ke orangnya, mereka tahu nggak surat yang kita layangkan, dan sebagainya. Memastikan itu sampai menuju hari H itu batasnya 25 Agustus," ucapnya.

"Batas akhir pembongkaran, 25 itu kita rencanakan pembongkaran," lanjut Teuku.

(rdh/dek)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads