Beda Nasib Emirsyah dengan Soetikno Soedarjo di 'Kasus Garuda Jilid II'

Beda Nasib Emirsyah dengan Soetikno Soedarjo di 'Kasus Garuda Jilid II'

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 31 Jul 2024 21:32 WIB
Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar dan Direktur PT Mugi Rekso Abadi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).
Soetikno dan Emirsyah (Foto: Pradita Utama/detikcom)

Beda Nasib Saat Vonis

Nasib keduanya ternyata berbeda saat vonis dibacakan. Emirsyah divonis penjara, sementara Soetikno divonis bebas.

Hakim menyatakan Emirsyah terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pengadaan Sub 100 seater pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. Hakim pun menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara untuk Emirsyah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengadili, menyatakan terdakwa Emirsyah Satar telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Emirsyah Satar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," imbuh hakim.

ADVERTISEMENT

Hakim juga menghukum Emirsyah membayar denda Rp 500 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan 3 bulan kurungan.

Emirsyah Satar juga dihukum membayar uang pengganti senilai USD 86.367.019 atau sekitar Rp 1,4 triliun. Hal yang memberatkan vonis ialah perbuatan Emirsyah Satar tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Hakim menyatakan Emirsyah Satar melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer JPU. Hakim juga menguraikan pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman uang pengganti.

"Menimbang bahwa oleh karena kerugian keuangan negara pada PT Garuda Indonesia Persero Tbk terjadi pada pengoperasian pesawat Sub 100 seater CRJ1000 dn Turbo propeller ATR 72-600, maka yang harus bertanggung jawab adalah para direksi dan jajaran manajemen PT Garuda Indonesia Persero Tbk dan tidak tepat apabila orang di luar jajaran direksi dan manajemen PT Garuda Indonesia Persero Tbk seperti halnya saksi Soetikno Soedarjo diminta untuk bertanggung jawab terhadap kerugian operasional yang terjadi di dalam PT Garuda Indonesia Persero Tbk," ujar hakim.

Sementara, Soetikno divonis bebas. Hakim menyatakan Soetikno tidak terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan pesawat tersebut.

"Menyatakan Terdakwa Soetikno Soedarjo tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider penuntut umum," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (31/7).

"Membebaskan Terdakwa Soetikno Soedarjo oleh karena itu dari dakwaan primer maupun dakwaan subsider penuntut umum tersebut," imbuh hakim.

Hakim juga menguraikan pertimbangan menjatuhkan vonis bebas ke Soetikno. Hakim mengatakan urusan Soetikno sudah selesai saat pesawat diterima oleh Garuda.

"Menimbang bahwa keturutsertaaan terdakwa Soetikno Soedarjo dalam pengadaan pesawat udara sub 100 seater CRJ-1000 dan turbo propeller ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia Tbk. Menurut pendapat majelis hakim telah selesai pada saat kedua pesawat tersebut telah diserah terimakan kepada PT Garuda Indonesia Persero Tbk, sedangkan setelah kedua pesawat tersebut diserah terimakan dan dioperasikan oleh PT Garuda Indonesia Tbk, maka sudah bukan kewenangan dan tanggung jawab terdakwa Soetikno Soedarjo lagi selaku intermedieri (commercial advisor) dari pesawat udara sub 100 seater CRJ-1000 dan turbo propeller ATR 72-600," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh.


(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads