Pemain-Penonton Judi Sabung Ayam Bayar Rp 50 Ribu untuk Masuk 'Legok Stadium'

Pemain-Penonton Judi Sabung Ayam Bayar Rp 50 Ribu untuk Masuk 'Legok Stadium'

Kurniawan Fadilah - detikNews
Rabu, 31 Jul 2024 19:36 WIB
Konferensi pers judi sabung ayam di Bekasi (Kurniawan Fadilah/detikcom)
Konferensi pers judi sabung ayam di Bekasi. (Kurniawan Fadilah/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya merilis kasus penangkapan 20 tersangka sabung ayam 'Legok Stadium' di Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi. Polisi mengungkap pemain hingga penonton diwajibkan membayar tiket Rp 50 ribu untuk bisa masuk ke arena.

"Yang perlu kami kami garis bawahi bahwa untuk dapat memasuki arena sabung judi ayam tersebut, para pemain ataupun para penonton dikenakan biaya per orangnya adalah sebesar Rp 50 ribu," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (31/7/2024).

Wira menjelaskan, uang tiket ini pun kemudian dikumpulkan. Dia menyebutkan uang ini nantinya dibagikan kepada seluruh tersangka yang merupakan penyelenggara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang hasilnya setelah uang, istilahnya uang tiket masuk tersebut terkumpul, akan diberikan ataupun diserahkan kepada penyelenggara sabung ayam, termasuk yang mengelola dari pada permainan sabung ayam tersebut," ungkap Wira.

20 Tersangka Ditahan

Sebagaimana diketahui, saat dilakukan penggerebekan, 70 orang diamankan. Setelah dilakukan pemeriksaan, hanya 58 orang yang diduga melakukan tindak pidana perjudian.

ADVERTISEMENT

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan dari 58 orang yang diduga melakukan tindak pidana perjudian, hanya 20 orang yang ditahan terkait kasus tersebut. Sementara itu, 38 orang lainnya dikenai wajib lapor.

"Sebanyak 20 orang di antaranya dilakukan penahanan karena diduga melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman di atas 5 tahun. Kemudian 38 orang lainnya tidak ditahan," kata dia.

"Ditahan atau tidak ditahannya seorang tersangka, itu diatur berdasarkan persyaratan formil dan materiil. Yang 38 orang tidak ditahan, namun dikenai wajib lapor seminggu dua kali dengan persangkaan Pasal 303 KUHP, ancaman di bawah 5 tahun," imbuhnya.

Penggerebekan markas judi sabung ayam di Jatiasih, Kota Bekasi, dilakukan pada Minggu (21/7). Barang bukti 40 ekor ayam, jam timer, hingga papan penulis taruhan turut disita.

Lihat juga Video 'Detik-detik Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Bekasi, Pelaku Kocar-kacir':

[Gambas:Video 20detik]



(isa/isa)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads