Usai Diperiksa KPK, Ketua Gapensi Semarang Akui Sudah Terima SPDP

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Rabu, 31 Jul 2024 17:54 WIB
Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Indonesia (Gapensi) Semarang, Martono (Azhar/detikcom)
Jakarta -

KPK telah memeriksa Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Indonesia (Gapensi) Semarang, Martono, sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Martono mengakui sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan.

"Sudah, sudah (terima SPDP)," ujar Martono sambil berjalan keluar gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2024).

Martono mengatakan sudah membeberkan semua hal kepada penyidik. Dia menegaskan akan patuh pada proses hukum.

"Taat hukum, itu saja. Sudah saya jelaskan semua," katanya.


4 Orang Tersangka

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada para tersangka.

"Pasti sudah (kirim SPDP) ke beberapa orang. Kemarin saya menginfokan empat orang," kata Tessa di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/7).

Ada tiga perkara di korupsi Pemkot Semarang yang sedang diusut KPK. Tiga perkara itu adalah kasus pengadaan barang dan jasa, pemerasan, dan dugaan penerimaan gratifikasi.

KPK juga telah mencegah empat orang di kasus tersebut. Keempat pihak yang dicegah terdiri dari dua penyelenggara negara dan dua pihak swasta.




(azh/aik)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork