Polda Metro Jaya menangkap 66 orang tersangka terkait kasus praktek judi online (judol). Sebanyak 66 orang tersangka ini mengelola sembilan website dan aplikasi judi online.
"Tersangka merupakan penyelenggara atau yang memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk dapat melakukan perjudian yang dapat diakses dan dimainkan secara online," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (31/7/2024).
Wira menjelaskan para tersangka mengharuskan para pemain melakukan pendaftaran akun serta deposit uang. Untuk deposit, kata dia, para tersangka meminta para pemain mentransfer ke rekening ataupun e-wallet serta pulsa yang disediakan oleh penyelenggara di website perjudian online.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adapun permainan judi yang ditawarkan pada website perjudian online di antaranya slot, live casino, domino, bakarat, tambak ikan, blackjack, poker, roulette, judi olahraga, dan lainnya," ucapnya.
Dari 66 tersangka ini, Wira memerinci, website Pokkawim dan King1111 dioperasikan oleh masing-masing satu orang. Sedangkan website 200bett dikendalikan oleh dua orang.
"Aplikasi Royal Domino, Higgs Domino, Boss Domino, dan Joker King: 23 orang (16 laki-laki dan 7 perempuan). Cluster Kos Anarta pengoperasian website pandekar388, briscater67M, danauspin168, vipslot78, classbett, lanet388, indobett88, nagaspin4d, alfaspin78, wordspin78, dan telagascatter: 17 orang (7 laki-laki dan 10 perempuan)," jelasnya.
Sedangkan untuk website Sohib88 dikelola oleh tiga orang dengan 2 laki-laki dan 1 perempuan. Kemudian website Pasar300, Air500, LBF500, dan Hitam69 dioperasikan lima orang dan website Harta788 3 orang perempuan serta website Cuaca77 11 orang, yakni 9 laki-laki dan 2 perempuan.
Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Ancaman hukuman penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun," imbuhnya.