Gelapkan Duit Jemaah, Bos Biro Umrah Ini Goyang Jempol Usai Divonis 3 Tahun Bui

Dian Utoro Aji - detikNews
Rabu, 31 Jul 2024 15:59 WIB
Zyuhal Laila (Dian Utoro Aji/detikJateng)
Kudus -

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kudus menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap pemilik travel umrah Goldy Mixalmina, Zyuhal Laila Nova. Dia dihukum karena melakukan penggelapan uang yang menyebabkan ratusan anggota jemaah gagal berangkat ke Tanah Suci.

Dilansir detikJateng, Rabu (31/7/2024), sidang vonis Zyuhal digelar pada Senin (29/7). Humas PN Kudus Rudi Hartoyo mengatakan sidang itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Wiyanta dengan hakim anggota Sumarna dan Alif Sorinda.

"Sudah divonis, sidang putusan baru kemarin. Putusan 3 tahun, terbukti melakukan penggelapan," kata Rudi.

Rudi mengatakan vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut agar terdakwa dihukum 3 tahun 9 bulan.

Seusai vonis, Zyuhal sempat diteriaki 'maling' oleh beberapa jemaah yang tertipu. Korban juga meminta agar uang mereka dikembalikan.

Zyuhal juga sempat menggoyangkan kedua jempol tangannya seusai sidang. Hal itu memicu korban makin emosi.

Simak selengkapnya di sini.




(haf/idh)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork