Devara cs Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana di Kasus Tewasnya Indriana

Devara cs Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana di Kasus Tewasnya Indriana

Rifat Alhamidi - detikNews
Rabu, 31 Jul 2024 15:22 WIB
Ilustrasi pembunuhan Indriana Dewi oleh Devara cs
Ilustrasi pembunuhan Indriana Dewi oleh Devara cs. (Kolase foto detikJabar)
Bandung -

Tiga terdakwa pembunuh Indriana Dewi Eka Saputri (24) pada 20 Februari 2024 didakwa pasal pembunuhan berencana. Tiga terdakwa itu adalah sejoli Didot Alfiansyah dan Devara Putri Prananda bersama M Reza Suastika.

Persidangan ketiganya sudah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung sejak Selasa (16/7/2024). Sidang trio pembunuh Indriana itu sudah berlangsung tiga kali dengan agenda terakhir pemeriksaan saksi.

"Betul, persidangannya sudah dilaksanakan dan sudah dibacakan dakwaannya oleh jaksa penuntut umum. Sidangnya di PN Bandung," kata Kasipenkum Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya saat dihubungi, dilansir detikJabar, Rabu (31/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Devara cs didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Indriana. Mereka terancam dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer, Pasal 339 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider, dan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan lebih subsider.

Sebagaimana diketahui, Indri tewas setelah dieksekusi Reza di Bogor, Jawa Barat. Eksekusi itu dilakukan dan dirancang sejoli Didot dan Devara, yang menginginkan kembali berpacaran dengan syarat melenyapkan korban dari muka bumi.

ADVERTISEMENT

Baca selengkapnya di sini.

(idh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads