Kasus Timah Bikin Rugi Negara Rp 300 T Mulai Diadili

Kasus Timah Bikin Rugi Negara Rp 300 T Mulai Diadili

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 31 Jul 2024 14:30 WIB
Sidang kasus korupsi Timah, Rabu (31/7/2024) (Mulia/detikcom).
Sidang kasus korupsi Timah, Rabu (31/7/2024) (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Perkara dugaan korupsi penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah mulai disidangkan. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Pantauan detikcom di lokasi, Rabu (31/7/2024), sidang dipimpin ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji. Sidang dimulai dengan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Tiga terdakwa yang diadili hari ini adalah Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021-2024, Amir Syahbana; Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015-Maret 2019, Suranto Wibowo; dan Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Amir Syahbana dan Suranto hadir secara fisik di Pengadilan Tipikor, sementara Rusbani hadir secara daring. Mereka akan didakwa merugikan negara senilai Rp 300 triliun.

Perihal kerugian dalam kasus Timah itu sejatinya sudah diungkap Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 29 Mei 2024 lalu. Burhanuddin menyebut jumlah kerugian bertambah mencapai Rp 300 triliun.

ADVERTISEMENT

"Perkara timah ini hasil penghitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp 271 T dan ini adalah mencapai sekitar 300 T," kata ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung.

Angka tersebut terungkap setelah Kejaksaan Agung mendapat hasil penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam melaporkan hasil penghitungan ini, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh hadir langsung di Kejaksaan Agung.

Sejauh ini Kejagung sudah menjerat 21 tersangka dalam kasus korupsi timah.

Perkara ini sendiri memang paling menarik perhatian beberapa waktu terakhir. Tajuk lengkap perkaranya adalah dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Tersangka Perintangan Penyidikan:
1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)

Tersangka Pokok Perkara:

2. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
13. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
14. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
15. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
17. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
18. Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
19. Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
20. Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
21. Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung

(whn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads