SBY Intervensi Yudikatif
Minggu, 25 Feb 2007 09:22 WIB
Jakarta - Sikap Presiden SBY untuk mendamaikan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki dan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra mengundang kecaman. SBY dinilai telah memasuki wilayah hukum."Ini kan masalah korupsi. Biar hukum yang membuktikan apakah penunjukan langsung yang dilakukan Yusril maupun Ruki benar atau tidak. Presiden tidak bisa masuk begitu saja," kata Direktur Indonesia Court Monitoring (ICM) Denny Indrayana saat dihubungi detikcom, Minggu (25/2/2007).Menurut Denny, SBY seharusnya tidak menetapkan Ruki maupun Yusril tidak bersalah dalam menunjuk langsung rekanan masing-masing. "Beliau seharusnya menanggapi permasalahan itu dengan proporsional. Kalau bilang mereka tidak bersalah, ya tidak boleh. Ini persoalan hukum," ujarnya.Denny pun menyoroti kehadiran Ruki dalam sidang Kabinet Terbatas pada Jumat (23/2) lalu. Kehadiran Ruki itu telah menempatkan KPK sebagai lembaga di bawah presiden."KPK kan lembaga yang bersifat independen. Kalau dia (Ruki) ikut itu, berarti dia memposisikan dirinya berada di bawah presiden. Dia harus jaga indepedensi itu," tandasnya. Dalam rapat Kabinet Terbatas itu, SBY menegaskan bahwa penunjukan langsung pengadaan barang dibenarkan dalam kasus-kasus tertentu. Namun, jika ada temuan penyimpangan, harus diselesaikan dalam wilayah hukum.
(ary/ary)











































