Dirjen Bea Cukai Tunggu Mekanisme soal Pangan Olahan Bisa Kena Cukai

Dirjen Bea Cukai Tunggu Mekanisme soal Pangan Olahan Bisa Kena Cukai

Dwi Rahmawati - detikNews
Rabu, 31 Jul 2024 12:30 WIB
Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2023).
Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani. (Anisa Indraini/detikcom)
Jakarta -

Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Askolani, menanggapi soal pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu. Askolani mengatakan pihaknya masih menunggu kajian dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) soal aturan yang ditetapkan.

"Jadi kalau untuk itu kita belum, tentunya kan regulasi baru dibuat. Dan nanti pada waktunya mekanismenya Kemenkes akan koordinasi," kata Askolani usai acara 'Pemusnahan Barang Milik Negara Eks Kepabeanan dan Cukai dan Barang Rampasan Negara' di Kantor Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (31/7/2024).

Askolani menyebut pihaknya akan melakukan kajian yang lengkap terkait itu. Ia mengaku belum tahu persis implementasi untuk olahan pangan yang bisa dikenai cukai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum tahu, belum tahu persisnya. Itu kan baru ditulis yah, nanti implementasinya kita tunggu Kemenkes. Yang punya PP itu leadnya Kemenenkes jadi sabar ya," ujar Askolani.

Adapun pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengendalikan konsumsi gula, garam dan lemak. Nantinya kandungan batas maksimal gula, garam dan lemak akan ditentukan dalam pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji.

ADVERTISEMENT

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diteken 26 Juli 2024. Penentuan batas maksimal kandungan gula, garam dan lemak dilakukan dengan mempertimbangkan kajian risiko dan/atau standar internasional.

"Dalam rangka pengendalian konsumsi gula, garam dan lemak, Pemerintah Pusat menentukan batas maksimal kandungan gula, garam dan lemak dalam pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji," tulis Pasal 194 ayat (1) aturan tersebut, dikutip detikFinance, Selasa (30/7).

Selain itu, berdasarkan aturan tersebut, pemerintah pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Selain penetapan batas maksimum kandungan gula, garam dan lemak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." bunyi Pasal 194 ayat (4).

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Dalam Pasal 195 dijelaskan, setiap orang yang memproduksi, mengimpor dan/atau mengedarkan pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji wajib memenuhi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam dan lemak yang ditetapkan; dan mencantumkan label gizi termasuk kandungan gula, garam dan lemak pada kemasan untuk pangan olahan atau pada media informasi untuk pangan olahan siap saji.

Setiap orang yang memproduksi, mengimpor dan/atau mengedarkan pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam dan lemak dilarang melakukan iklan, promosi, dan sponsor kegiatan pada waktu, lokasi, dan kelompok sasaran tertentu.

Setiap orang dilarang melakukan penjualan atau peredaran pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam dan lemak pada kawasan tertentu.

Setiap orang yang memproduksi, mengimpor dan/atau mengedarkan pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji dibatasi dan/atau dilarang menggunakan zat bahan yang berisiko menimbulkan penyakit tidak menular.

Jika melanggar ketentuan di atas, dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis; denda administratif; penghentian sementara dari kegiatan produksi dan/atau peredaran produk; serta penarikan pangan olahan dari peredaran; dan/atau pencabutan perizinan berusaha.

Halaman 2 dari 2
(dwr/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads