KPK memanggil mantan kader PDIP Saeful Bahri sebagai saksi di kasus suap Harun Masiku. KPK menyebut surat pemanggilan untuk Saeful pada Selasa kemarin diretur atau dikembalikan ke KPK.
"Tidak hadir karena informasi yang kami dapatkan surat panggilannya retur," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu (31/7/2024).
Tessa menyebut penyidik nantinya akan kembali melakukan pemanggilan terhadap Saeful. Dia menduga retur surat panggilan ini terjadi karena salah alamat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi nanti penyidik akan memanggil kembali apakah alamat yang salah, mungkin tidak diterima atau bagaimana, nanti akan ditelusuri lagi," ucapnya.
Diketahui, Saeful dipanggil untuk diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (30/7).
5 Orang Dicegah
KPK telah mencegah lima orang bepergian ke luar negeri terkait kasus Harun Masiku. Kelima orang itu dicegah berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) kasus suap dengan tersangka Harun.
"Pencegahan ini menggunakan dasar sprindik suap untuk tersangka HM," kata Tessa Mahardhika Sugiarto di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/7).
Selain kasus suap, KPK saat ini juga tengah membuka peluang untuk mengusut dugaan perintangan penyidikan terkait kasus Harun. Tessa mengatakan penyidik KPK juga tidak menutup kemungkinan mengumpulkan bukti di kasus perintangan penyidikan dari pencegahan kepada lima orang tersebut.
"Apakah pencegahan ini dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang ditangani maupun ada peluang untuk melihat obstruction of justice, tentunya penyidik sendiri yang tahu," katanya.
Lihat juga Video: Megawati Ungkit Pemeriksaan Hasto di KPK: Kamu Siapa Rossa? Saya Tak Takut