7 Fakta Vonis Kasus Tol MBZ tapi Rp 510 M Tak Dibebankan ke Terdakwa

7 Fakta Vonis Kasus Tol MBZ tapi Rp 510 M Tak Dibebankan ke Terdakwa

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 31 Jul 2024 08:02 WIB
Jalan Tol Jakarta-Cikampek II (Elevated) jadi perbincangan. Kondisi jalan yang bergelombang disebut sejumlah pengemudi membuat mual dan pusing.
Foto Tol MBZ (Agung Pambudhy/detikcom)

4. Kerugian negara Rp 510 M

Hakim menyebut kerugian negara yang ditimbulkan dari korupsi pembangunan Tol MBZ tersebut berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). BPKP telah merilis audit proyek tersebut pada 29 Desember 2023.

"Pada pokoknya bahwa terdakwa tidak memperoleh ataupun menikmati hasil tindak pidana korupsi atas timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp 510.085.261.485 ," kata hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

5. Djoko tak disuruh ganti rugi karena tak nikmati duit

Gara-gara korupsi pembangunan Tol Layang MBZ itu, negara menanggung rugi Rp 510 miliar. Namun Djoko tidak diminta ganti rugi oleh hakim. Sebab, Djoko dinilai tidak ikut menikmati duit hasil korupsi itu. Pihak yang menikmati duit korupsi itu adalah pihak Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita-Acset.

"Dan dalam persidangan perkara ini ternyata tidak satu pun bukti yang menunjukkan adanya aliran kerugian keuangan negara tersebut diterima dan dinikmati oleh terdakwa, sehingga terdakwa Djoko Dwijono tidak dapat dibebani untuk membayar uang pengganti sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar hakim.

ADVERTISEMENT

Mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono divonis 3 tahun penjara. Djoko terbukti korupsi proyek Tol Layang MBZ.Mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono divonis 3 tahun penjara. Djoko terbukti korupsi proyek Tol Layang MBZ. Foto: Agung Pambudhy

6. Korupsi bikin Tol MBZ tak nyaman dipakai

Jalan Layang Tol MBZ memang sudah berfungsi, tapi tidak nyaman dilalui pengendara. Usut punya usut, sebab dari ketidaknyamanan itu adalah korupsi yang dilakukan Djoko Dwijono dkk tersebut.

"Menimbang bahwa akibat perbuatan terdakwa... mengakibatkan ketidaknyamanan pengguna jalan yaitu kekurangan volume pada pekerjaan struktur beton, kekurangan mutu slab beton, kemudian kekurangan volume pada pekerjaan steel box girder," kata hakim Fahzal Hendri membacakan pertimbangan.

Halaman selanjutnya, tujuh penyimpangan:

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads