KPK Ganti Tantang Yusril
Sabtu, 24 Feb 2007 18:00 WIB
Jakarta - Meski Mensesneg dan Ketua KPK telah 'didamaikan' tapi kasus hukum yang melibatkan dua pejabat tinggi Negara itu tidak selesai begitu saja. Hukum adalah masalah bukti dan data. Yusril Ihza Mahendra harus segera menyampaikan bukti-bukti awal pendukung dugaan penggelembungan harga terhadap nilai proyek pengadaan alat penyadap telepon selular KPK yang pernah dilontarkannya. "Bukti awalnya apa? Kalau ada ayo (sampaikan). Jangan cuma menduga-duga," kata Deputi Pencegahan KPK, Waluyo, dalam diskusi radio di Jakarta, Sabtu (24/2/2007). Rabu 21 Februari lalu, Yusril menyatakan nilai proyek KPK di atas terlalu tinggi. Berdasar pengalamannya dengan Mabes Polri adakan peralatan penyadap telepon seluler untuk operasi anti terorisme, hanya menelan biaya paling banyak Rp 12 milyar. Itu berarti terjadi mark-up hampir 100 persen oleh pemasok yang ditunjuk KPK secara langsung. Anehnya hasil audit BPK menyatakan tidak ada yang salah dengan proyek itu. Dugaan mark-up ini dibantah tegas oleh Waluyo. Ia memastikan pihaknya akan berani 'buka-bukaan' bila memang akhirnya harus diadakan audit ulang baik oleh BKP atau BPKP. Sebelum memutuskan menunjuk pemasok dan menyetejui harga yang mereka itawarkan, KPK telah melakukan perbandingan kemampuan alat dan harga alat serupa yang milik lembaga anti korupsi Negara-negara sahabat. Menurutnya bisa jadi perbedaan harga tersebut dikarenakan perbedaan ada spesifikasi peralatan penyadap milik KPK dengan mabes Polri, BIN atau instansi lain di Indonesia yang memilikinya. "Tentu tidak bisa disampaikan spesifikasi alat kami di forum ini, karena itu rahasia. Tapi yang pasti daya jangkau peralatan kami mencakup seluruh Tanah Air. Jangan bandingkan bajaj dengan Mercedes," tandasnya. Ketua Partai Bintang Bulan (PBB), Hamdan Zoelva berpendapat sebaliknya. Menurutnya Yusril tidak perlu sampaikan bukti-bukti awal dari penyataannya yang menjadi pangkal masalah konflik dengan Ruki. "Seharusnya begitu mendengar ada suara-suara demikian (dugaan mark-up), aparat penegak hukum bisa langsung jalan. Tidak perlu menunggu pengaduan," ujar anggota Komisi III DPR ini.
(lh/ken)











































