Mendiknas: Guru Bantu Akan Diangkat Jadi PNS
Sabtu, 24 Feb 2007 16:27 WIB
Yogyakarta - Kabar gembira untuk mereka yang selama ini menjadi guru bantu. Pemerintah akan mengangkat para guru bantu menjadi pegawai negeri sipil (PNS).Janji itu disampaikan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo usai menghadiri pengukuhan Menko Perekonomian Boediono sebagai Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM) di Balai Senat, Bulaksumur Yogyakarta, Sabtu (24/2/2007)."Dalam waktu paling lambat dua tahun, semua guru bantu akan diangkat menjadi guru pegawai negeri sipil," kata Bambang.Namun, sambung Bambang, pengangkatan guru bantu menjadi PNS tidak dilakukan secara otomatis. Tetap ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, salah stunya maksimal berumur 46 tahun. Bambang menambahkan, untuk guru honorer yang selama ini digaji dengan dana APBN atau APBD juga sudah diakomodasikan dalam PP 48 hasil revisi. Revisi PP 48 sekarang sudah dalam proses akhir oleh Menpan dan Mendiknas, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sekarang ini tinggal finalisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM dan Sekretariat Negara."Dengan PP itu, guru bantu yang umurnya di bawah 46 tahun dalam waktu selama-lamanya dua tahun akan diangkat menjadi pegawai negeri atau guru PNS," katanya. Dia mengatakan untuk guru honorer yang digaji oleh yayasan atau di luar APBN/APBD, tetap bisa menjadi PNS dengan syarat mengikuti tes lewat formasi umum. Mereka akan diperlakukan sama seperti pelamar-pelamar umum. "Tidak semuanya otomotis menjadi PNS sebab kalau otomatis nanti semua orang akan menjadi guru semua," demikian Bambang.
(bgs/djo)











































