Jemy Sutjiawan Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Korupsi BTS

Jemy Sutjiawan Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Korupsi BTS

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 30 Jul 2024 20:22 WIB
Jakarta -

Dirut PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan, divonis 3 tahun penjara. Hakim menyatakan Jemy terbukti terlibat dalam kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jemy Sutjiawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Hakim juga menghukum Jemy membayar denda Rp 500 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan 3 bulan kurungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar hakim.

Hal memberatkan vonis adalah perbuatan Jemy tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara hal meringankan vonis adalah Jemy kooperatif, sopan selama persidangan berlangsung, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga serta merasa bersalah dan mengakui perbuatannya.

ADVERTISEMENT

Hal meringankan lainnya adalah seluruh pekerjaan pengadaan power sistem dalam proyek BTS 4G paket 1 dan 2 telah selesai dilaksanakan oleh para subkontraktor termasuk terdakwa. Kemudian, proyek BTS 4G sebagian besar telah selesai dilaksanakan dan telah diresmikan oleh Presiden RI pada 28 Desember 2023 serta telah memberi manfaat kepada masyarakat Indonesia.

Hakim menyatakan Jemy Sutjiawan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.

Sebelumnya, Jemy Sutjiawan dituntut 4 tahun penjara. Jaksa juga menuntut Jemy dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jemy didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait kasus proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo. Jaksa menyatakan kasus korupsi ini menyebabkan kerugian Rp 8 triliun.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan, Jemy adalah owner atau pengendali PT Fiberhome yang ingin dimenangkan untuk menggarap proyek BTS 4G di paket 1 dan 2. Jemy kemudian melakukan pertemuan dengan eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Keduanya juga terdakwa dalam kasus tersebut.

Pertemuan itu bertujuan agar Fiberhome ikut melaksanakan pekerjaan BTS 4G tahun 2021. Sebab, PT Sansaine Exindo nantinya menjadi subkontraknya.

"Terdakwa Jemy Sutjiawan memberikan commitment fee sebesar USD 2,5 juta kepada Irwan Hermawan melalui Windi Purnama untuk pekerjaan paket 1 dan 2 BTS 4G tahun 2021 yang dilaksanakan PT Sansaine Exindo," kata JPU.

Jaksa juga menyebutkan Jemy menjadi donatur pembayaran hotel saat tim Bakti Kominfo melakukan kunjungan ke Barcelona, Spanyol.

"Terdakwa Jemy Sutjiawan membiayai sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Barcelona Spanyol sebesar Rp 452,5 juta," ujarnya.

Jemy disebut dimenangkan untuk menggarap proyek BTS 4G di paket 1 dan 2 meskipun tidak memenuhi syarat. Kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 8,03 triliun.

"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51," kata jaksa.

(mib/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads