Respons Penasihat Hukum DD soal Putusan Korupsi MBZ: Kami Pelajari Dulu

Respons Penasihat Hukum DD soal Putusan Korupsi MBZ: Kami Pelajari Dulu

Erika Dyah Fitriani - detikNews
Selasa, 30 Jul 2024 18:39 WIB
Sidang putusan korupsi tol layan MBZ
Foto: dok. Istimewa
Jakarta -

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan terhadap eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono (DD) terkait kasus korupsi proyek pembangunan Tol Mohamed Bin Zayed (MBZ). DD divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan penjara.

Penasihat Hukum DD, Supriyadi Adi mengaku pihaknya saat ini masih memikirkan kembali akan menerima putusan hakim atau mengajukan banding.

"Kami masih pikir-pikir. Putusan hakim akan kami pelajari terlebih dahulu, hasilnya nanti kami serahkan ke Pak DD, apakah akan banding atau tidak," ungkap Supriyadi dalam keterangan tertulis, Selasa (30/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, Supriyadi menegaskan pihaknya tidak sependapat dengan putusan hakim meski vonis yang diberikan lebih rendah dari tuntutan JPU sebelumnya, yakni empat tahun penjara. Ia menilai vonis tersebut tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, terutama kesaksian dari para saksi fakta dan juga para ahli terkait unsur kerugian negara, bersekongkol dengan pemenang tender, serta tingkat keamanan konstruksi Tol MBZ.

"Kan memang fakta-fakta persidangan sudah jelas tidak ditemukan korupsi. Dalam Pasal 18 jelas disebutkan tidak terpenuhi unsur pidana korupsi. Jadi apa yang dikorupsi? Justru vonis yang dijatuhkan hakim karena DD dianggap menyalahgunakan kewenangan jabatan, jadi dikenakan pasal 3," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Ia menambahkan fakta-fakta persidangan yang ada menunjukkan tidak adanya unsur kerja sama dan tidak ada unsur pengarahan. Namun untuk menghormati putusan hakim, pihaknya sementara ini menerima putusan.

"Langkah hukum selanjutnya akan kami diskusikan dengan pihak keluarga," tandasnya.

Untuk diketahui, dalam amar putusan di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, DD tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi proyek pembangunan Tol Mohamed Bin Zayed (MBZ). Hal ini sesuai isi dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU) pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 55 KUHP.

Sementara berdasarkan dakwaan subsidair Pasal 3 juncto, Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP, terdakwa DD dinyatakan bersalah.

"Menyatakan terdakwa DD terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 juncto, Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 250 juta subsider kurungan tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri.

(prf/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads