Pengecatan AdamAir Hindari Sanksi Dari Publik

Pengecatan AdamAir Hindari Sanksi Dari Publik

- detikNews
Sabtu, 24 Feb 2007 13:30 WIB
Jakarta - Pengecatan badan pesawat AdamAir KI 172 yang tergelincir di Bandara Juanda, Surabaya, Jawa Timur menjadi putih polos tidak semestinya dilakukan. Hal tersebut sama saja mengusik hak publik untuk memberikan sanksi."Semestinya pemerintah dalam hal ini Departemen Perhubungan (Dephub) melarang dan mencegah hal tersebut," kata anggota Komisi V DPR, Abdullah Azwar Anas kepada detikcom di Time Break Caffe, Plaza Semanggi, Jakarta, Sabtu (24/2/2007).Diakui Azwar, tindakan pengecatan tubuh pesawat AdamAir tidak melanggar peraturan. Namun, sambung dia, langkah tersebut tidak bisa dibenarkan begitu saja. Apalagi dengan tujuan untuk menghindari sorotan publik."Tindakan itu tetap tidak elok dilakukan. Biarkan publik memberikan sanksi," ungkap Azwar.Terkait hal ini, Azwar akan mengusulkan pada Komisi V DPR untuk memanggil Menteri Perhubungan. Secara pribadi dia akan mempertanyakan tindakan pengecetan yang dilakukan manajemen AdamAir tersebut. (djo/ken)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads