Bahan Kimia Berbahaya di Kapal Tak Dilaporkan, Masalah Serius

Bahan Kimia Berbahaya di Kapal Tak Dilaporkan, Masalah Serius

- detikNews
Sabtu, 24 Feb 2007 05:30 WIB
Jakarta - Kebakaran yang dialami KM Levina I 22 Februari lalu diduga berasal dari bahan kimia berbahaya. Apakah kapal penumpang diperbolehkan mengangkut bahan kimia sebagai muatan?"Boleh membawa kimia berbahaya, tapi ada hal-hal yang harus dipenuhi," ujar Dirjen Perhubungan Laut Dephub Harijogi dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (23/2/2007).Menurutnya pemilik barang harus melaporkan kepada syahbandar dan kepada pengangkut. Sebab ada penempatan untuk masing-masing benda 'sensitif'. Misalnya barang yang sifatnya korosif diletakkan jauh dari barang logam, dan benda eksplosif di tempat yang ada anginnya."Kalau tidak ada laporan, atau terjadi KKN dengan syahbandar, ini menjadi masalah yang serius," imbuh pria yang akrab disapa Yogi ini.Kalau misalnya diterapkan tarif yang berbeda terhadap muatan bahan kimia berbahaya karena ada penerimaan negara bukan pajak (PNBP), maka itu adalah konsekwensi yang harus ditanggung pemilik barang."Ini penting supaya pemegang otoritas keselamatan bisa meletakkan barang tersebut di tempat yang sesuai dan sesuai aturan," terangnya.Mengenai penumpang kapal yang simpang siur, disampaikan pria yang sudah mulai beruban ini, bukanlah kewajiban syahbandar. Sebab manifes penumpang kapal merupakan dokumen yang harus disiapkan pemilik barang dan pengangkut."Semua punya peran masing-masing, jadi ya harus dijalankan perannya. Kuncinyatrust, jadi harus jujur, jangan ditutup-tutupi," lanjut dia. (nvt/nvt)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait