Waria dan Gay di Palembang Keberatan dengan Perda Pelacuran

Waria dan Gay di Palembang Keberatan dengan Perda Pelacuran

- detikNews
Jumat, 23 Feb 2007 22:03 WIB
Palembang - Komunitas gay dan waria di Palembang keberatan dengan adanya Perda No 2/2004 tentang Pemberantasan Pelacuran. Sebab komunitas mereka disinggung-singgung dalam perda itu.Pada pasal 8 perda tersebut, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan pelacuran juga adalah homoseks, lesbian, dan teknik berhubungan seks, termasuk orientasi seks."Oleh karena itu atas nama kawan-kawan gay dan waria di Palembang, kami memintaperda tersebut direvisi pemerintah. Dan kami juga berencana melakukan judicialreview," kata Reza Yohanes dari Yayasan Arus Pelangi, di sela-sela pelatihan yangmereka gelar di Hotel Arjuna, Jl Kapten A Rivai, Palembang, Jumat (23/02/2007).Sebagai informasi pasal 8 ayat 1 dalam Perda Pemberantasan Pelacuran menjelaskan bahwa pelacuran adalah perbuatan yang dilakukan setiap orang dan atau sekelompok orang dengan sadar, bertujuan mencari kepuasan syahwat di luar ikatan pernikahan yang sah dengan atau tanpa menerima imbalan, baik berupa uang maupun bentuk lainnya.Sedangkan dalam ayat 2 dipaparkan yang termasuk dalam perbuatan pelacuran adalah homoseks, lesbian, sodomi, pelecehan seksual, dan perbuatan porno lainnya."Nah, masak oritentasi seks seperti kami ini, termasuk tindak pelacuran, wah repot. Apalagi banyak kegiatan atau teknis hubungan seks disebut sebagai pelacuran. Wah, gawat, setiap rumah tangga akan polisi yang melihat bagaimana hubungan seks dilakukan. Perda ini benar-benar lucu," kata Reza yang kini duduk sebagai ketua Departemen Jaringan dan Kampanye Yayasan Arus Pelangi. (tw/nvt)


Berita Terkait