Keppres 80/2003 dan UU Gratifikasi Akan Diperjelas

Keppres 80/2003 dan UU Gratifikasi Akan Diperjelas

- detikNews
Jumat, 23 Feb 2007 21:42 WIB
Jakarta - Aparat pemerintah memang serba salah. Pengadaan barang dan jasa rawan tuduhan korupsi, sedangkan menerima parcel rentan tuduhan gratifikasi. Pemerintah akan memperinci peraturan yang melandasinya agar tidak multitafsir.Pengadaan barang dan jasa diatur dalam Keppres No 80/2003. Sedangkan gratifikasi diatur dalam UU No 31/1999 tentang Tipikor."Kita mantapkan lagi pasal-pasal yang harus diperjelas agar penafsirannya tidak berbeda," ujar Presiden SBY usai rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (23/2/2007).SBY kembali meminta jajarannya agar tegas dalam penegakan hukum untuk mencegah tindak pidana korupsi. Aparat pemerintah dari pusat sampai daerah pun diminta tidak ragu melakukan pengadaan barang dan jasa, jika sudah dilakukan sesuai aturan."Kepada gubernur, bupati dan walikota, tidak usah takut melakukan pengadaan barang dan jasa kalau sudah sesuai dengan aturannya," lanjut dia.Menurut SBY, hal yang sama juga akan dlakukan pada aturan gratifikasi. Dia memaklumi masyarakat Indonesia pada hari-hari raya sering saling memberikan parcel. Namun pemberian parcel terhadap seorang pejabat publik rentan anggapan suap."Kalau tidak diatur dengan baik bisa dianggap suap. Perlu pemahaman yang sama dan aturan yang rinci," jelasnya. (fms/nvt)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads