Polri Minta Kejagung Putuskan Nasib Berkas Eddie Widiono
Jumat, 23 Feb 2007 21:18 WIB
Jakarta - Polri meminta Kejagung segera memutuskan status berkas Dirut PT PLN (Persero) Eddie Widiono Suwondho. Bila tidak Polri akan segera melimpahkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)."Ini sudah tahap teknis, jika tidak P21 kita segera tindak lanjuti ke KPK," kataKabid Penum Mabes Polri Kombes Pol Bambang Kuncoko di Mabes Polri, Jl Trunojoyo,Jakarta, Jumat (23/2/2007).Kepastian nasib berkas ini diharapkan segera diputuskan agar tidak terkatung-katung. Selain itu agar berkas tidak bolak-balik dikembalikan."Kita tunggu tanggapan jaksa penuntut umum (JPU). Mudah-mudahan segera terbit P21 agar segera berlanjut ke tahap penuntutan," imbuh Bambang.Rencananya pada Jumat 23 Februari ini pihak Kejagung akan memberikan jawaban status berkas Eddie Widiono.Eddie diduga terlibat tindak pidana korupsi dalam pemberian tantiem atau bonus sebesar Rp 4 miliar kepada jajaran direksi dan komisaris PT PLN tahun 2003.
(ndr/nvt)











































