Mantan Dirut Pupuk Kaltim Tinggalkan Rutan Kejagung
Jumat, 23 Feb 2007 19:59 WIB
Jakarta -
Mantan Dirut PT Pupuk Kaltim (PKT) Omay K Wiraatmadja meninggalkan Rutan Kejaksaan Agung setelah divonis bebas. Sebelum pergi, Omay menyempatkan salat maghrib berjamaah di Masjid Kejagung.Usai salat berjamaah, dia bersalaman dan cipika-cipiki dengan imam dan beberapa pegawai Kejagung. Setelah itu, dia pun mengurus administrasi keluar rutan."Saya mau istirahat dulu. Mau kumpul-kumpul sama keluarga," kata Omay yang dibalut kemeja lengan panjang berwarna krem bermotif garis-garis biru dengan wajah sumringah, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (23/2/2007).Bersama keluarga, rekan, dan kuasa hukum Alamsyah Hanafiah, Omay meninggalkan rutan Kejagung pukul 19.00 WIB.Dia didakwa jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas direksi PT PKT. Jaksa lantas menuntutnya 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta dengan subsider 4 bulan. Ia pun diwajibkan memberikan uang pengganti Rp 3 miliar dengan subsider 2 tahun penjara.Namun majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Sri Mulyani menyatakan unsur yang ada dalam dakwaan JPU tidak terbukti. Karena itu Omay dibebaskan dari segala dakwaan.Awalnya oleh penyidik imtas Tipikor, Omay dimasukkan tahan Bareskrim Mabes Polri pada Mei 2006. Lalu pada Agustus 2006, dia dipindah di Rutan Keagung.
(nvt/nvt)










































