Hakim MK Puji Mahasiswa UI Gugat UU Pilkada Tanpa Kuasa Hukum, Beri Nilai A-

Hakim MK Puji Mahasiswa UI Gugat UU Pilkada Tanpa Kuasa Hukum, Beri Nilai A-

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 30 Jul 2024 12:03 WIB
Dua orang mahasiswa UI yang mengajukan gugatan UU Pilkada di MK (dok. MK)
Dua orang mahasiswa UI yang mengajukan gugatan UU Pilkada di MK. (Foto: dok. MK)
Jakarta -

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani memuji gugatan yang diajukan dua mahasiswa Universitas Indonesia (UI) terhadap larangan kampanye pilkada di kampus. Arsul menyebut struktur permohonan tersebut sudah bagus dan layak diberi nilai B+ atau A-.

Hal itu disampaikan Arsul setelah mendengar dua pemohon, Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria, membacakan permohonan mereka dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jumat (12/7/2024). Dalam permohonannya, Sandy dan Stefanie meminta MK mengubah Pasal 69 huruf i UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Berikut isi pasal yang digugat:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Kampanye dilarang:
i. menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan

Mereka meminta MK mengubah pasal tersebut menjadi:

ADVERTISEMENT

Dalam kampanye dilarang:

i. menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan, kecuali perguruan tinggi atau penyebutan serupa sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye

Kedua mahasiswa UI tersebut menyusun permohonan itu tanpa didampingi kuasa hukum. Keduanya mengaku ingin beperkara secara langsung di MK. Hakim MK Guntur Hamzah pun memuji langkah kedua mahasiswa tersebut yang mengajukan gugatan tanpa didampingi kuasa hukum.

"Ini lagi Anda tampil dengan tanpa kuasa hukum," ujar hakim MK Guntur Hamzah seperti dilihat dalam risalah sidang, Selasa (30/7/2024).

"Benar, Yang Mulia," ujar Sandy.

"Apa pertimbangannya nggak menggunakan kuasa hukum?" tanya Guntur Hamzah.

"Izin, Yang Mulia. Kami tidak menggunakan kuasa hukum karena memang kami ingin langsung beperkara di Mahkamah Konstitusi untuk memperjuangkan hak konstitusional kami, Yang Mulia," ujar Sandy.

"Inilah yang namanya learning by doing, ya?" ujar Guntur.

"Benar, Yang Mulia," ujar Sandy.

"Bagus sekali dan mungkin sejalan dengan konsep Merdeka Belajar ini," ucap Guntur Hamzah.

Hakim MK Arsul Sani juga memuji kedua mahasiswa tersebut. Dia mengatakan gugatan yang disusun sudah baik dan layak mendapat nilai B+ atau A-.

"Ini kalau ibarat paper, kalau saya dosennya, karena saya belum profesor, gitu, ya, paling tidak ini saya kasih nilai B+ atau A-, gitu," ucapnya.

Dia menyarankan pemohon menyimak dan mengikuti nasihat dari hakim MK untuk perbaikan pemohonan. Menurutnya, perbaikan dengan mengikuti nasihat hakim MK akan membuat permohonan ini bernilai A+.

"Karena itu, kalau tadi penasihatan yang disampaikan oleh Yang Mulia Pak Ketua Panel Prof Saldi dan anggota Panel Prof Guntur, ya, penasihatannya ini agar supaya ini nilainya bisa jadi A atau A+, begitu, ya. Nggak tahu di sini ada A+ apa nggak sekarang, ya," ujarnya.

"Nah, saya melihat secara keseluruhan, overall sudah bagus, ya. Barangkali karena ini nanti bisa jadi model... model permohonan, maka tentu, meskipun sekali lagi bukan kewajiban... bukan wajib, ya, tapi sunah ini, ya, untuk perbaikan," sambung Arsul.

Simak juga Video: Hasil Pileg Usai Putusan MK: PDIP Unggul Disusul Golkar dan Gerindra

[Gambas:Video 20detik]

(haf/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads