Pengembang Langgar RTRW Dapat Disinsentif

Pengembang Langgar RTRW Dapat Disinsentif

- detikNews
Jumat, 23 Feb 2007 17:00 WIB
Jakarta - Msalah tata ruang Jakarta yang akibatnya sudah dirasakan langsung oleh semua orang mau tak mau membuat Pemprov DKI bertindak. Salah satunya dengan mengevaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta 2010.Hal ini ditegaskan oleh Sekda Pemprov DKI Jakarta, Ritola Tasmaya, kepada wartawan di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (23/2/2007)."2007 ini diharapkan selesai. Nanti kita sertakan juga unsur-unsur di luar pemerintah untuk beri pendapat atau audit. Saya harapkan ini benar-benar menjadi komitmen bersama," ujar Ritola.Menanggapi para pengembang yang sudah terlanjut melanggar RTRW, ia menyebut alternatif berupa insentif atau disinsentif."Untuk merobohkan ya tidak mungkin. Karena itu kita cari jalan terbaik. Yaitu dengan memberi kewajiban berkontribusi dalam pembuatan hutan kota atau sumur serapan di wilayahnya," tegasnya.Tentang sanksi pidana dalam RUU Penataan Ruang yang masih digodok di DPR, ia menyangsikan sanksi pidana (berupa pidana fisik, denda, dan kurungan) bisa diberlakukan surut."Ya tidak mungkin undang-undangnya berlaku surut. Kecuali pelanggaran itu dibuat saat sudah jadi undang-undang tata ruangnya. Kalau perda tidak mungkibn, karena sanksinya hanya kurungan 6 bulan atau denda, cuma 50 juta," cetus Ritola. (fiq/nrl)


Berita Terkait