Eks Dirut Pupuk Kaltim Bebas, Kejagung Segera Ajukan Kasasi
Jumat, 23 Feb 2007 17:45 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung akan mengajukan kasasi atas vonis bebasnya mantan Dirut PT Pupuk Kaltim (PKT) Omay K Wiraatmadja di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).Sebelumnya JPU menuntut Omay 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 3 miliar, serta subsider 2 tahun penjara.Rencana Kejagung itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung Salman Maryadi di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (23/2/2007)."Jaksa memang mengatakan pikir-pikir, tapi tentu pada saatnya kita akan mengajukan kasasi ke MA sehubungan putusan bebas," tegas Salman.Omay bebas karena terbukti tidak merugikan uang negara Rp 10,325 miliar.Majelis hakim Sri Mulyani menyatakan Omay diputus bebas karena saham di PKT tidak ada yang dikuasai negara. Dengan keputusan ini, maka nama baik Omay dipulihkan, serta biaya peradilan ditanggung negara.
(umi/sss)











































