Pemerintah Resmi Larang Warga Jual Rokok Eceran Per Batang

Pemerintah Resmi Larang Warga Jual Rokok Eceran Per Batang

Isal Mawardi - detikNews
Selasa, 30 Jul 2024 10:26 WIB
No smoking sign affixed to a wall on a building outside
Ilustrasi rokok (Foto: Getty Images/iStockphoto/David Tran)
Jakarta -

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 resmi diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam aturan itu, kini warga dilarang menjual rokok eceran per batang.

Hal itu tertuang dalam pasal 434 ayat 1 poin c seperti dilihat detikcom, Selasa (30/7/2024). Berikut bunyinya:

Pasal 434

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(1) Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:
a. menggunakan mesin layan diri;
b. kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;
c. secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;

Selain itu, penjual dilarang menempatkan rokok dan produk tembakau lainnya pada tempat yang sering dilalui warga. Pedagang turut dilarang menjual rokok dengan radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

ADVERTISEMENT

Warga juga dilarang menjual rokok menggunakan situs web atau aplikasi elektronik komersial serta media sosial. Aturan ini penggunaan situs web dan sejenisnya itu dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.

Kemudian, warga yang memproduksi atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik harus memenuhi standardisasi kemasan.

"Peringatan Kesehatan merupakan tulisan dan gambar pada kemasan yang memberikan informasi dan edukasi mengenai bahaya merokok," bunyi pasal 436.

Lihat juga Video: IDI: Rokok Bisa Sebabkan Kemandulan bagi Pria

[Gambas:Video 20detik]



(isa/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads