SBY: Penunjukan Langsung Benar, Tapi Hukum Ditegakkan
Jumat, 23 Feb 2007 17:36 WIB
Jakarta - Kisruh antara Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra dan Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki akhirnya berakhir. Proses penunjukan langsung yang dilakukan keduanya dianggap benar secara hukum."Penunjukan langsung dibenarkan dalam keadaan tertentu. Kalau ada temuan atau bukti penyimpangan, itu wilayah hukum. Saya serahkan kepada penegak hukum," ujar Presiden SBY usai ratas soal Keppres 80 tahun 2003 di kantor presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat Jumat (23/2/2007).Menurut Presiden, dirinya tetap meminta seluruh jajaran pemerintahan memprioritaskan pemberantasan korupsi.Namun dia mengakui, dari proses tersebut juga menimbulkan efek negatif seperti dalam kasus pengadaan alat sidik jari oleh Yusril saat menjabat Menkumdang yang diperbandingkan dengan pengadaan alat sadap oleh KPK."Terjadi bias dan persepsi yag berlain-lainan soal ini, mana yang benar, mana yang salah, mana yang boleh, mana yang tidak boleh, semua sudah diatur rinci soal aturannya. Mana pun yang dipilih (lelang dan penunjukan langsung) semua dibenarkan asal sesuai aturan," ujar SBY.
(nik/nrl)











































