Mendagri Dukung Keputusan MA Soal Pejabat Incumbent

Mendagri Dukung Keputusan MA Soal Pejabat Incumbent

- detikNews
Jumat, 23 Feb 2007 16:39 WIB
Jakarta - Keputusan Mahkamah Agung (MA) tentang keharusan pejabat incumbent atau masih aktif untuk mengundurkan diri saat mencalonkan diri dalam pilkada direspons positif pemerintah pusat. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akan meninjau ulang peraturan-peraturan yang terkait dengan keputusan MA itu."Pemerintah akan tinjau kembali peraturan-peraturan lain yang terkait dengan keputusan MA itu terutama PP Nomor 6 tahun 2005 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah," kata Mendagri M Ma'ruf di Hotel Red Top, Jalan Pecenongan, Jakarta, Jumat (23/2/2007).Dia mengatakan, pihaknya sudah mengambil langkah-langkah lanjutan. Salah satunya dengan berkoordinasi dengan Mensesneg. "Saya sudah ambil langkah terutama dengan Sesneg agar jika ada salinan dari MA tentang keputusan itu segera diteruskan ke Mendagri," kata Ma'ruf.Mendagri menilai hal itu sangat penting untuk menghilangkan kesimpangsiuran di daerah terkait dengan banyaknya pejabat daerah yang masih aktif mencalonkan diri dalam pilkada. Langkah lain yang diambil adalah menyampaikan keputusan MA itu kepada pejabat-pejabat di daerah. "Saya sudah sampaikan baru secara lisan kepada Sekda-sekda dalam pertemuan kemarin. Hari ini rencananya surat secara resmi akan disampaikan surat kepada kepala daerah," ungkapnya.Apakah PP itu akan direvisi? Ma'ruf menjawab kemungkinan tersebut bisa saja dilakukan pemerintah. "Tentu saja, tapi saya akan masih menunggu salinan keputusan dari MA dan akan meninjau aturan lain yang terkait," tutur Ma'ruf. (mar/nrl)


Berita Terkait