Mantan Dirut Pupuk Kaltim Bebas
Jumat, 23 Feb 2007 16:35 WIB
Jakarta - Karena terbukti tidak merugikan uang negara Rp 10.325 miliar, mantan Dirut PT Pupuk Kaltim (PKT) Omay K Wiraatmadja divonis bebas.Vonis dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Jumat (23/2/2007).Majelis hakim Sri Mulyani menyatakan Omay diputus bebas karena saham di PKT tidak ada yang dikuasai negara. Dengan keputusan ini, maka nama baik Omay dipulihkan, serta biaya peradilan ditanggung negara."Dengan kata lain, jika ada kerugian yang ada di dalam Pupuk Kaltim itu diserahkan kepada privasi perusahaan dan pertanggungjawabannya dilakukan secara tertutup dalam perusahaan karena berstatus PT," ujar Sri Mulyani.Atas keputusan bebas itu, Omay yang memakai kemeja putih garis-garis dan celana hitam langsung melakukan sujud syukur. Usai sidang, Omay mengaku bersyukur dengan keputusan itu."Keputusan ini bijaksana dan saya tidak ada dendam dengan siapapun," ujar Omay.Saat ditanya apakah kasusnya tersebut bermuatan politis, Omay mengaku tidak tahu."Saya tidak tahu karena saya berkecimpung di perusahaan, bukan di politik," tandas dia.Omay didakwa melakukan korupsi dengan membebankan biaya perumahan rumah pribadi milik menantunya selain rumah dinas dengan anggaran dari PT PKT.Selain itu menggunakan mobil untuk kepentingan pribadi, keluarga dan orang lain, membebankan biaya pemeliharaan mobil untuk kepentingan pribadi, keluarga dan orang lain ke PT PKT.Omay juga menggunakan beberapa nomor telepon seluler untuk kepentingan pribadi dan orang lain atas biaya PT PKT.Sebelumnya Omay dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Ninik Maryanti karena melakukan korupsi.
(nik/sss)