Pencuri Detonator di Semarang Diduga Bukan Sindikat Besar

Pencuri Detonator di Semarang Diduga Bukan Sindikat Besar

- detikNews
Jumat, 23 Feb 2007 16:11 WIB
Semarang - Polisi terus melakukan penyelidikan terhadap kasus raibnya ratusan detonator di Semarang. Dari olah TKP (Tempat Kejadian Perkara), Polda Jawa Tengah menduga pencuri ratusan detonator milik PT Vitrians Eka Manunggal Semarang (VEM) bukan sindikat besar."Dari cara masuk ke gudang, misalkan cara memanjat tangga, menjebol ventilasi, atau berdasar jejak lain, sepertinya pelaku bukan sindikat besar," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Dody Sumantyawan HS di Mapolda, Jalan Pahlawan Semarang, Jum'at (23/2/2007).Meski demikian, kepolisian memandang serius kasus ini, karena yang dicuri termasuk dalam kategori barang berbahaya. Untuk mengungkap kasus ini, Polda menerjunkan personel Densus 88 dan personil lain. Selain menjaga lokasi, aparat yang diturunkan juga diperintahkan menyisir dan mengejar pelaku.Dody menjelaskan, kemungkinan keterlibatan orang dalam perusahaan penambang batu itu juga patut dipertimbangkan. Hal itu masih diselidiki, terutama dengan memeriksa pihak internal perusahaan.Mengenai izin kepemilikan bahan peledak, Dody menyatakan PT VEM sedang mengajukan izin ke Badan Intelejen Mabes Polri. "Izinnya sudah ada sejak tahun 2001. Tahun 2005 lalu, mereka mengajukan perpanjangan izin," katanya.Dalam hal pemberian izin, ada persyaratan yang harus dipenuhi. Misalnya, tempat penyimpanan harus aman atau jauh dari pemukiman. Penjagaan dari internal perusahaan juga harus ketat."Urusan keamanan merupakan tugas perusahaan, kecuali kalau mereka meminta bantuan kepolisian. Saat ini, penjagaan sudah melibatkan kepolisian," jelasnya.Tentang keterkaitan pencurian detonator dengan kegiatan terorisme atau rencana kedatangan terpidana mati Bom Bali I Imam Samudera untuk menjadi saksi dalam persidangan di PN Semarang, Dody menyatakan keterkaitannya agak jauh. Meski demikian, hal itu patut diselidiki."Ya kemungkinan apa pun selalu ada, tapi agak jauh lah kalau dikaitkan dengan hal itu. Kita menyelidiki berdasar fakta saja. Itu pencurian dengan pemberatan," demikian Dody Sumantyawan. (try/djo)


Berita Terkait