Polres Serang menangkap pelaku pembuatan tembakau Gorilla atau tembakau sintetis inisial BD (20). Pelaku memproduksi tembakau di sebuah kos-kosan yang berada di Kecamatan Cipocok, Kota Serang, Banten.
"Petugas melakukan penggerebekan tersangka BD, dari dalam kamar kosan diamankan 3 bungkus tembakau sintetis siap edar dan alat produksinya," kata Plt Kasat Narkoba Polres Serang Kompol Ali Rahman kepada wartawan, Senin (29/7/2024).
Penggerebekan dilakukan pada Kamis (25/7) pukul 15.00 WIB. Polisi menemukan tembakau Gorilla siap edar seberat 786 gram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi juga menemukan timbangan dan peralatan untuk membuat tembakau Gorilla. Menurut Ali, aksi BD dikategorikan sebagai home industry pembuatan tembakau.
Ali mengatakan BD mengaku dapat bahan baku tembakau Gorilla dari seseorang yang berkomunikasi via Instagram. Polisi saat ini sedang melakukan penyelidikan ke pemasok tersebut.
"BD mengaku dapat pasokan dari pemilik Instagram yang masih diselidiki," ucap Ali.
Atas aksinya, BD dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) 113 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pelaku terancam dipidana 6 tahun penjara.