Komisi III DPR telah menggelar audiensi bersama keluarga Dini Sera Afrianti usai polemik putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan terdakwa sekaligus anak anggota DPR, Gregorius Ronald Tannur. Pertemuan itu menetapkan tiga poin kesimpulan, salah satunya meminta Ronald Tannur dicekal.
Audiensi dilakukan di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024). Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, dan sejumlah anggota hadir dalam audiensi itu.
Anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka pun hadir mendampingi keluarga Dini. Pihak keluarga Dini didampingi kuasa hukum, Dimas Yemahura.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Komisi III DPR Heru Widodo membacakan poin kesimpulan itu. Poin pertama, Komisi Hukum DPR itu meminta Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) segera memeriksa majelis hakim di perkara terkait.
"Komisi III DPR meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial segera memeriksa para hakim (Ketua Majelis: Erintuah Damanik, Anggota: Mangapul, Heru Hanindyo) yang termasuk dalam Majelis Hakim terkait perkara Almh. Dini Sera Afriyanti (No.454/PID.B/2024/PN SBY) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Heru.
Poin selanjutnya, Komisi III DPR turut merekomendasikan pencekalan luar negeri terhadap Ronald Tannur kepada Imigrasi Kemenkumham.
"Komisi III DPR meminta Jaksa Agung untuk mengajukan Kasasi dengan memori kasasi yang kuat sesuai dengan tugas dan fungsinya, serta mengajukan pencekalan terhadap Saudara Gregorius Ronald Tannur kepada Kemenkumham sesuai ketentuan perundang-undangan," ujar Heru.
Poin terakhir, komisi meminta LPSK memberikan perlindungan kepada keluarga Dini dan saksi.
"Komisi III DPR RI mewajibkan LPSK untuk memberikan perlindungan terhadap keluarga korban dan saksi sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Heru.
Kesimpulan itu kemudian disepakati semua pihak di rapat dan diketok Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan desakan pencekalan itu akan diserahkan sesuai mekanisme yang berlaku. Dia mendorong majelis hakim diperiksa oleh Badan Pengawasan MA.
"Nah kita mendorong atas permintaan pencekalan itu. Tapi semua kan perlu aturan dan mekanisme. Jadi kita nggak bisa pencekalan orang dengan mudahnya," ujar Sahroni usai audiensi.
"Tapi dengan dorongan apa, misalnya setelah hakim diperiksa oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung. Nah nanti akan diputuskan," imbuhnya.
(fca/maa)