Sahabat DD Harap Hakim Tolak Dakwaan JPU di Kasus Korupsi Tol MBZ

Sahabat DD Harap Hakim Tolak Dakwaan JPU di Kasus Korupsi Tol MBZ

Dea Duta Aulia - detikNews
Senin, 29 Jul 2024 17:56 WIB
Tol MBZ
Foto: Dok. Istimewa
Jakarta -

Sidang putusan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (Tol MBZ) akan digelar pada Selasa (30/7). Setelah ditunda oleh Hakim Ketua Fazhal Hendri dengan alasan berkas putusan belum selesai.

Seperti diketahui, Majelis hakim akan menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa yang disangkakan oleh Kejaksaan Agung telah melakukan tindakan korupsi merugikan negara senilai Rp 510 miliar.

Keempat terdakwa tersebut yakni Eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono (DD), bersama Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin (YM), Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting Tony Budianto Sihite (TBS), dan Eks Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas (SB).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi sidang putusan besok, sahabat DD semasa kuliah di Institut Teknologi Bandung (ITB) Rachmad Mekaniawan berharap majelis hakim bisa melihat dengan jernih serta mempertimbangkan segala tuntutan yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap DD.

Rachmad menyoroti fakta persidangan terkait tender investasi proyek jalan Tol MBZ. Ia menyebutkan, melalui Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT), PT JJC telah memenuhi semua yang diperjanjikan dengan pemerintah atau dalam hal ini diwakilkan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

ADVERTISEMENT

Sehingga dia mempertanyakan, apakah benar yang dituduhkan Jaksa bahwa DD telah merugikan negara Rp 510 miliar.

"Jadi dakwaan JPU kepada DD tidak berdasarkan fakta. Sudah terbukti bahwa tidak ada aliran dana sama sekali, jadi yang disebut merugikan negara itu apa, yang menguntungkan pihak tertentu itu siapa?," kata Rachmad dalam keterangannya, Senin (29/7/2024).

Lebih jauh Rachmad menyinggung adanya kesalahan yang dituduhkan jaksa terhadap DD. Menurutnya, tuduhan Jaksa menjadi rancu ketika menganggap proyek Tol MBZ sama seperti proyek konvensional lainnya, dimana pihak kontraktor mengisi harga satuan (unit price).

Kontrak proyek konvensional sangat mengikat apabila tidak dilaksanakan sesuai dengan gambar maka disitulah terjadi korupsi. Sedangkan proyek Tol MBZ merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang menggunakan metode Design and Build.

Rachmad yang hampir tidak pernah absen mengikuti persidangan DD menilai banyak logika Jaksa yang membingungkan.

Senada disampaikan keluarga DD yang menegaskan bahwa Tol MBZ yang sudah dioperasikan sejak 2019 terbukti aman dan dapat mengurangi kemacetan arus lalu lintas tol Jakarta-Cikampek.

"Terkesan dakwaan JPU mengada-ada dan dipaksakan karena tidak paham persoalan. Di sisi lain masyarakat diuntungkan dengan beroperasinya Tol MBZ, Pemerintah pun demikian diuntungkan secara ekonomi. Majelis hakim sepatutnya mempertimbangkan untuk menolak dakwaan JPU yang tidak terbukti dalam fakta persidangan," tutup.

(akd/akd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads