Pria di Bandung Sudah 3 Kali Ambil Order Makanan Ojol Sambil Bugil

Yuga Hassani - detikNews
Senin, 29 Jul 2024 17:46 WIB
Pria berinisial RJK (19) saat diciduk polisi. (Yuga Hassani/detikJabar)
Bandung -

Polisi menetapkan RJK (19) menjadi tersangka kasus pornografi mengambil orderan makanan dari ojek online (ojol) sambil telanjang dan merekamnya. Tersangka ternyata sudah 3 kali beraksi.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, ini sudah dilakukan yang ketiga kalinya. Kemudian, tersangka pernah masturbasi di depan umum dan merekam tindakannya sendiri dan seandainya ada yang meminta, tersangka akan memberikan," kata Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, dilansir detikJabar, Senin (29/7/2024).

Akibat perbuatannya, tersangka RJK dijerat dengan Pasal 36 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan/atau minimal Rp 5 miliar.

Pengakuan Tersangka

RJK mengaku aksinya dilakukan setelah mendapat referensi dari media sosial X. Dia melakukan aksi nekat itu, kemudian merekamnya menggunakan ponsel.

RJK mengaku awalnya ada permintaan dari orang lain agar dia melakukan hal tersebut. Namun justru dia jadi ketagihan melakukannya berulang kali.

"Saya juga pertama kali disuruh sama orang. Lalu saya makin tertarik melakukan hal tersebut. Kemudian, menjadi sebuah kebiasaan," kata RJK saat rilis kasus di Mapolresta Bandung.

Baca selengkapnya di sini.

Lihat juga Video 'Oknum Dosen UIN Lampung Ngamar Bareng Mahasiswi, Ada Tisu Magic-Daster Bunga':






(idh/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork