Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus live streaming dengan modus pornografi. Polisi membeberkan perputaran uang senilai miliaran rupiah dengan melibatkan agensi dan talent pornografi sebanyak 70 orang.
Diketahui, dalam kasus itu ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu FSF (28) selaku host atau talent, YPP (33) sebagai admin keuangan, dan AB (32) sebagai pemilik agensi.
Polisi mengungkapkan, tiap talent mendapatkan penghasilan dari hadiah (gift) saat live streaming dengan besaran bervariasi mulai Rp 20 ribu sampai Rp 2,4 juta. Selain itu, penghasilan yang didapatkan dari perusahaan aplikasi live streaming itu mencapai Rp 1,3 miliar per bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di mana per bulannya agensi Saudara AB menampung pembayaran dari perusahaan aplikasi ke salah satu rekening bank milik AB sebesar kurang lebih Rp1.308.225.155 untuk pembayaran para talent. Besaran pembayarannya menyesuaikan dengan hasil gift yang didapatkan oleh para talent," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi dilansir detikJabar, Senin (29/7/2024).
Hasil tersebut kemudian dibagi untuk 70 talent sebesar 10 persen. Sisanya dibagi untuk agensi dan admin dengan persentase 70 persen dan 30 persen. Atau bila kita hitung, para talent hanya mendapatkan uang di kisaran Rp 1,8 juta dari uang Rp 1,3 miliar.
Dia mengungkapkan, talent dan agensi tak pernah bertemu secara tatap muka. Mereka menarik talent melalui media sosial. Di Kota Sukabumi, sudah ada dua orang iyang teridentifikasi mengikuti praktik live streaming pornografi tersebut.
"Nah talent ini ke agensi sendiri nggak paham, ke agensi nggak tahu karena mereka menggunakan nomor pribadi kemudian nama samaran jadi antara agensi dengan talent itu mereka tidak pernah ketemu. Kemudian mereka pengiriman uangnya itu melalui rekening BCA dan beberapa rekening lainnya," kata dia.
Baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/idh)