Ojol Terlibat Tawuran Tewas di Cakung Jaktim, 2 Orang Ditangkap Polisi

Ojol Terlibat Tawuran Tewas di Cakung Jaktim, 2 Orang Ditangkap Polisi

Jabbar Ramdhani - detikNews
Senin, 29 Jul 2024 15:35 WIB
Viral Tawuran Pemuda di Jalanan Kota Bogor (dok.ist)
Ilustrasi / Viral Tawuran Pemuda di Jalanan Kota Bogor (dok. ist)
Jakarta -

Seorang pengemudi (driver) ojek online (ojol) tewas akibat tawuran di Cakung, Jakarta Timur (Jaktim). Polisi mengungkap fakta terkait kasus tersebut.

Kapolsek Cakung Kompol Panji Ali Candra membenarkan ada driver ojol dalam tawuran yang terjadi di Pulogebang, Cakung, Jaktim. Namun, dia meluruskan soal penyebab tewasnya driver ojol tersebut.

"Betul ada yang meninggal. Tapi bukan masalah driver ojolnya jadi korban. Tapi mereka murni tawuran," kata Kompol Panji kepada detikcom, Senin (29/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan driver ojol itu terlibat langsung dalam tawuran. Driver ojol bersama kelompoknya menjadi pihak awal yang menantang pihak lain untuk tawuran.

"Yang mengajak justru dari pihak korban. Cuma kebetulan karena korban pekerjaannya ojol, jadi bukan korban salah sasaran karena korban terlibat tawuran," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Tawuran itu terjadi pada Minggu (7/7) dini di Jalan Raya Pulogebang Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jaktim, tepatnya dekat SPBU kawasan Warung Nangka. Kedua kelompok melakukan janji tawuran di media sosial (medsos) Instagram.

"Korban terlibat tawuran, malah dari pihak korban yang menantang. Mereka janjian melalui Instagram. Jadi kelompok korban nantang pihak pelaku, kemudian bertemu di TKP, terjadi aksi tawuran," ucapnya.

Polisi mengusut kasus tersebut. Sebanyak dua orang ditangkap, yang salah satunya belum berusia dewasa sehingga berstatus anak berhadapan dengan hukum. Polisi berkoordinasi dengan Badan Pemasyarakatan (Bapas) untuk menangani sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Sudah diamankan, pelaku 2 orang. Usia 21 sudah ditahan di polsek. Dan 1 lagi anak di bawah umur usia 17 tahun, tetap kita proses lebih lanjut tapi koordinasi dengan Bapas," katanya.

Polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis. Pelaku dijerat pasal tentang pembunuhan, pengeroyokan, hingga penganiayaan maut.

"Motif tawuran murni janjian untuk tawuran. Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dilapis Pasal 170 ayat 3 dan/atau 351 ayat 3 tentang penganiayaan menyebabkan kematian," jelasnya.

(jbr/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads