Bikin Macet, Puluhan Motor Parkir Depan RS di Jakut Diangkut Dishub

Bikin Macet, Puluhan Motor Parkir Depan RS di Jakut Diangkut Dishub

Jabbar Ramdhani - detikNews
Senin, 29 Jul 2024 10:51 WIB
Petugas gabungan menindak parkir liar di depan RS Koja, Jakarta Utara (Jakut). Sebanyak puluhan pemilik kendaraan ditindak karena pelanggaran parkir liar. (dok IG @tmcpoldametro)
Foto: Petugas gabungan menindak parkir liar di depan RS Koja, Jakarta Utara (Jakut). Sebanyak puluhan pemilik kendaraan ditindak karena pelanggaran parkir liar. (dok IG @tmcpoldametro)
Jakarta -

Petugas gabungan menindak parkir liar di depan Rumah Sakit (RS) Koja, Jakarta Utara (Jakut). Sebanyak puluhan pemilik kendaraan ditindak karena pelanggaran parkir liar.

"Puluhan kendaraan roda dua di depan RS Koja Jakarta Utara diangkut petugas gabungan TNI-Polri, Satpol PP, dan Dishub DKI Jakarta," demikian keterangan TMC Polda Metro Jaya di akun Instagram @tmcpoldametro, Senin (29/7/2024).

TMC Polda Metro Jaya menjelaskan penindakan terhadap puluhan kendaraan itu dilakukan karena menimbulkan kemacetan. Parkir liar juga membuat warga resah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Puluhan kendaraan ini diangkut karena banyaknya aduan masyarakat tentang parkir liar yang meresahkan dan mengganggu arus lalu lintas, khususnya di depan RS Koja Jakarta," katanya.

Penindakan dilakukan pada Minggu (28/7) pagi. Dalam video yang diunggah, terlihat terjadi kemacetan karena ada parkir liar di lokasi.

ADVERTISEMENT

Petugas juga terlihat mengangkut sepeda motor yang parkir liar di lokasi ke atas truk bak terbuka. Penindakan dilakukan untuk menimbulkan efek jera.

"Sebagai efek jera, puluhan kendaraan yang ditinggal pemiliknya ini diangkut petugas. Sementara itu, pemilik motor yang ada di tempat dikenakan sanksi sesuai UU yang berlaku," ujarnya.

Kendaraan-kendaraan yang parkir liar itu dinilai melanggar Pasal 106 ayat (4) Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Pengemudi bisa mendapat sanksi kurungan paling lama dua bulan penjara dan denda paling banyak Rp500 ribu apabila melanggar berbagai aturan lalu lintas termasuk cara berhenti dan parkir kendaraan," demikian bunyi Pasal 106 ayat (4) UU LLAJ.

Lihat juga Video 'Penertiban Jukir Ilegal DKI Tak Jadi Pakai Sistem Sidang di Tempat':

[Gambas:Video 20detik]

(jbr/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads