Kutip Dana Eselon I, Mantan Sekjen DKP Jadi Pesakitan
Jumat, 23 Feb 2007 11:50 WIB
Jakarta - Mantan Sekjen Depertemen Kelautan dan Perikanan (DKP) Andin Paryoto kini menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor. Dia menjadi terdakwa kasus korupsi karena mengutip dana dari pejabat eselon I DKP dan dinas-dinas sebesar 1 persen. Dalam persidangan yang digelar PN Tipikor di Gedung Uppindo, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (23/2/2007), Andin oleh jaksa penuntut umum (JPU) didakwa telah merugikan negara. JPU Tumpak Simanjuntak menyatakan, pejabat DKP ini dikenakan pasal 12 huruf e UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 65 KUHP. Dalam sidang yang digelar pertama kali ini, Tumpak menyatakan, terdakwa Andin pada Februari 2002 hingga Februari 2006 telah mengumpulkan dana yang dikutip dari pejabat eselon I dan dinas-dinas yang ada di lingkungan DKP. Tumpak mencontohkan, pada 26 Maret 2003 dikutip dana sebesar Rp 30 juta dari Dirjen Pesisir dan Kelautan. Dana itu dikutip kurang lebih 12 kali dalam kurun waktu 2002 -2006. "Besarannya beragam dari Rp 30-50 juta," ungkap Tumpak.Pengumpulan dana diputuskan dalam rapat pimpinan pada 20 Februari 2002. Dalam rapat itu Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri telah menginstruksikan terdakwa untuk menyiapkan dana non budgeter untuk operasional menteri. Rokhmin memerintahkan Andin untuk mengumpulkan dana itu.Rokhmin meminta kepada pejabat eselon I untuk memberikan 1 persen dari dana pembangunan yang ada di unit kerja masing-masing. Selama Februai 2002 dan 2006 telah dikumpulkan dana non budgeter sebesar Rp 15,924 miliar. Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai oleh Masrurudin Chaniago melanjutkannya dengan pembacaan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa.
(mar/nrl)











































