Hanya Kendaraan yang Menginap 24 Jam Boleh Lewat Porong

Hanya Kendaraan yang Menginap 24 Jam Boleh Lewat Porong

- detikNews
Jumat, 23 Feb 2007 11:35 WIB
Hanya Kendaraan yang Menginap 24 Jam Boleh Lewat Porong
Sidoarjo - Tumpukan ratusan kendaraan yang terjebak 24 jam di tol Porong Km 36 maupun di jalan raya Porong, akhirnya mencair.Mereka boleh lewat setelah warga Perumtas I dan pengemudi yang terjebak sepakat bahwa hanya kendaraan yang telah menginap 24 jam saja yang boleh lewat.Sedangkan kendaraan yang baru datang, tidak diizinkan melintas. Pemandangan itu terjadi pukul 10.30 WIB, Jumat (23/2/2007).Pada Kamis kemarin, para pengendara kendaraan terpaksa menginap di jalanan karena korban lumpur Lapindo yang menuntut ganti rugi memblokir jalan."Cukup yang terjebak saja yang boleh lewat, tolong pak polisi tidak membuka arus ke arah Porong supaya tidak ada yang terjebak lagi. Kita juga minta maaf karena Anda semuanya terjebak 24 jam," teriak para pendemo.Hingga kini pemrotes juga masih memblokir pintu keluar tol Porong menuju Gempol/Pasuruan. Tidak ada kendaraan yang melintas di situ.Sebagian pengendara putar balik ke arah Sidoarjo di Km 36/200. Di daerah itu polisi menjebol pagar pembalas yang digunakan untuk putar balik darurat untuk mengurangi kemacetan lalu lintas. (nrl/sss)


Berita Terkait