Sederet Dasar Pertimbangan Muhammadiyah Terima Kelola Tambang

Sederet Dasar Pertimbangan Muhammadiyah Terima Kelola Tambang

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Minggu, 28 Jul 2024 13:59 WIB
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Prof Abdul Muti saat memberikan keterangan di kampus UAD, Banguntapan, Bantul, Jumat (17/11/2023).
Abdul Mu'ti. (Pradito Rida Pertana/detikJogja)
Jakarta -

PP Muhammadiyah menyatakan menerima kelola tambang yang diberikan pemerintah. Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menyampaikan sejumlah dasar pertimbangan PP Muhammadiyah mengambil sikap tersebut.

Abdul Mu'ti menyampaikan sikap itu sejalan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Muhammadiyah.

"Pertama, kekayaan alam merupakan anugerah Allah yang manusia diberikan wewenang untuk mengelola dan memanfaatkan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan hidup material dan spiritual dengan tetap menjaga keseimbangan dan tidak menimbulkan kerusakan di muka bumi," ujar Abdul Mu'ti dalam konferensi pers, Minggu (28/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengelolaan usaha pertambangan sejalan dengan Anggaran Dasar Pasal 7 ayat 1 yang berbunyi, 'Untuk mencapai maksud dan tujuan, Muhammadiyah melaksanakan amar maruf nahi mungkar dan tasjid yang diwujudkan dalam segala bidang kehidupan. Anggaran Rumah Tangga Pasal 3 ayat 8 yang berbunyi memajukan perekonomian dan kewirausahaan ke arah perbaikan hidup yang berkualitas. Anggaran Rumah Tangga Pasal 3 ayat 10 menyebutkan Muhammadiyah dalam mencapai tujuannya dan usahanya, memelihara, mengembangkan, dan mendayagunakan sumber daya alam dan lingkungan untuk kesejahteraan," ujarnya.

Abdul Mu'ti mengungkit isi konstitusi bahwa kekayaan alam dipergunakan untuk kemakmuran rakyat. Menurutnya, pengelolaan tambang yang akan dilakukan Muhammadiyah untuk kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.

ADVERTISEMENT

"Kedua, pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Bahwa sesuai kewenangannya, pemerintah sebagai penyelenggara negara memberikan kesempatan kepada Muhammadiyah, antara lain karena jasa-jasanya bagi bangsa dan negara, untuk dapat mengelola tambang untuk kemandirian dan kesejahteraan masyarakat," katanya.

Abdul Mu'ti juga mengungkit keputusan Muktamar Muhammadiyah tahun 2015 mengamanatkan PP Muhammadiyah turut memperkuat dakwah di bidang ekonomi. Dia pun menekankan Muhammadiyah berkomitmen untuk melibatkan kalangan profeional hingga masyarakat di sekitar area tambang.

"Ketiga, keputusan Muktamar ke-47 Muhammadiyah di Makassar 2015 mengamanatkan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk memperkuat dakwah dalam bidang ekonomi selain dakwah dalam bidang pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, tabligh, dan bidang dakwah lainnya. Pada tahun 2017, Muhammadiyah telah menerbitkan Pedoman Badan Usaha Milik Muhammadiyah atau BUMM untuk memperluas dan meningkatkan dakwah Muhammadiyah di sektor industri, pariwisata, jasa, dan unit bisnis lainnya," ujar dia.

"Keempat, dalam mengelola tambang, Muhammadiyah berusaha semaksimal mungkin dan penuh tanggung jawab melibatkan kalangan profesional dari kalangan kader dan warga Persyarikatan, masyarakat di sekitar area tambang, sinergi dengan perguruan tinggi, serta penerapan teknologi yang meminimalkan kerusakan alam. Muhammadiyah memiliki sumber daya manusia (SDM) yang amanah, profesional, dan berpengalaman di bidang pertambangan serta sejumlah Perguruan Tinggi Muhammadiyah memiliki Program Studi Pertambangan sehingga usaha tambang dapat menjadi tempat praktik dan pengembangan entrepreneurship yang baik," lanjutnya.

Simak Video: Waka Komisi VII DPR soal Ormas Agama Kelola Tambang: Tak Ada Pelanggaran

[Gambas:Video 20detik]



(fca/gbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads