Polisi Tangkap Marbut di Jakut Saat Transaksi Narkoba di Dalam Masjid

Polisi Tangkap Marbut di Jakut Saat Transaksi Narkoba di Dalam Masjid

Antara News - detikNews
Minggu, 28 Jul 2024 02:08 WIB
Kapolsek Koja Kompol M Syahroni bersama Kanit Reskrim saat jumpa pers di Mapolsek Koja pada Jumat (26/7/2024).ANTARA/HO-Polres Jakut
Kapolsek Koja Kompol M Syahroni bersama Kanit Reskrim saat jumpa pers di Mapolsek Koja pada Jumat (26/7/2024). (ANTARA/HO-Polres Jakut)
Jakarta -

Polsek Koja menangkap pria inisial S (48) alias AK di kawasan Koja, Jakarta Utara. S, yang berprofesi sebagai marbut masjid, ditangkap saat bertransaksi menjual narkoba jenis sabu di salah satu ruangan masjid.

"Pelaku ini tertangkap tangan melakukan transaksi jual-beli di Koja, tepatnya di ruang kerja yang bersangkutan," Kapolsek Koja Kompol M Syahroni, dalam jumpa pers di Jakarta, dilansir Antara, Minggu (28/7/2024).

Syahroni mengatakan, saat melakukan pemeriksaan di ruangan masjid itu, polisi menemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat 21,60 gram. Syahroni menyebut sabu itu sudah dipisah-pisahkan dalam sejumlah paket kecil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kurang lebih 27 paket dengan berat 21,60 gram yang dijual oleh pelaku Saudara S ini per paket seharga Rp 1 juta. Jadi kurang lebih, kalau diuangkan, Rp 21,6 juta," katanya.

Selain itu, polisi menyita uang hasil transaksi narkoba sebesar Rp 500 ribu, ponsel, dan timbangan digital. Syahroni menjelaskan S mendapatkan barang haram itu dari pria berinisial A di daerah Semper Barat dan keduanya sedang melakukan transaksi di salah satu ruangan yang ada di masjid tersebut.

ADVERTISEMENT

S telah ditetapkan sebagai tersangka. S merupakan seorang residivis yang pernah menjalani hukuman di sebuah lembaga permasyarakatan (lapas) dengan kasus serupa.

"Pelaku ini residivis kasus serupa dan menjalani hukuman selama lima tahun di penjara," katanya.

Akibat perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya penjara 10 sampai 15 tahun.

(whn/whn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads