Makelar Proyek Rp 1,5 M
Anak Bupati Siak Jadi Tersangka
Jumat, 23 Feb 2007 10:02 WIB
Jakarta - Setelah diperiksa dua bulan terakhir, akhirnya Polda Riau menetapkan Riki Ariansyah (30), putra kesayangan Bupati Siak Arwin AS, sebagai tersangka dalam dugaan penipuan makelar proyek terhadap PT Anak Negeri. Perusahaan jasa konstruksi itu dimintai Rp 1,5 miliar oleh anak bupati itu untuk memenangkan tender di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.Namun begitu uang diserahkan, janji akan memberikan proyek kepada PT Anak Negeri ternyata tidak pernah terwujud. Merasa tertipu,PT Anak Negeri melaporkan Riki ke Polda Riau.Kasat I Reskrim Polda Riau AKBP Robinson Siregar pada membenarkan anak Bupati Siak sudah ditetapkan sebagai tersangka namun belum ditahan."Karena kita akan memeriksanya lebih lanjut lagi," ujar Robinson pada detikcom.Informasi yang dihimpun detikcom, Riki sebenarnya menjanjikan proyek multiyears yang bergulir tahun 2007-2008. Proyek merupakan pembangunan jalan dan jembatan yang didanai APBD Siak senilai Rp 1,2 triliun.Sebagian dari proyek ini dia janjikan kepada PT Anak Negeri asal bersedia menyerahkan uang Rp 1,5 miliar sebagai uang jasa lobi Riki kepada orang tuanya. Namun belakangan, Bupati Siak tidak lagi memberikan proyek kepada anaknya.Proyek yang disebut-sebut sebagai proyek multiyears itu jatuh ke tangan kakak sepupu Bupati Siak yang bernama Asrul Adam sebagai bentuk balas jasa karena saudaranya itu mendanai kampanye pada pilkada tahun lalu.Akhirnya proyek itu membuahkan perkara karena anak bupati terlanjur menerima uang jasa Rp 1,5 miliar.Ponsel Bupati Siak Arwin AS beberapa kali dihubungi detikcom, namun tidak aktif. Ponsel satunya lagi khusus untuk SMS, tapi ketika di-SMS tidak pernah ada tanggapan.Pengacara yang membela Riki ketika dihubungi berjanji akan menghubungi kembali detikcom.
(nik/nrl)











































