Peristiwa Kudatuli 27 Juli 1996: Sejarah dan Hal-hal yang Diketahui

Peristiwa Kudatuli 27 Juli 1996: Sejarah dan Hal-hal yang Diketahui

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 27 Jul 2024 20:12 WIB
Sejumlah orang memperingati Kerusuhan 27 Juli (Kudatuli). Mereka berjalan kaki dari kantor DPP PDI Perjuangan menuju kantor Komnas HAM.
Aksi peringatan peristiwa Kudatuli 27 Juli 1996 (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Tanggal 27 Juli memperingati kembali peristiwa Kudatuli 27 Juli 1996. Ini merupakan salah satu peristiwa kelam dalam sejarah politik di Indonesia. Peristiwa Kudatuli 27 Juli 1996 ini juga disebut peristiwa Sabtu Kelabu.

Berikut rangkuman sejarah peristiwa Kudatuli 27 Juli 1996 dan sederet hal yang diketahui di balik kejadian tersebut:

Tentang Peristiwa Kudatuli 27 Juli 1996

Peristiwa Kudatuli 27 Juli 1996 adalah peristiwa kekerasan yang terjadi di kantor Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Peristiwa ini tepatnya terjadi di Kantor Sekretariat DPP PDI Perjuangan, Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 27 Juli 1996

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengutip dari Komnas HAM, peristiwa Kudatuli diduga disebabkan oleh perebutan kantor PDI, antara kubu Megawati Soekarnoputri dengan kubu Soerjadi. Namun, banyak pihak merasakan ada keganjilan dari penyebab utama ini.

Lebih dari 20 tahun peristiwa kerusuhan yang menelan cukup banyak korban itu terjadi. Meski begitu, sisa dari peristiwa Kudatuli 27 Juli 1996 masih melekat dalam ingatan para korban, keluarga korban serta saksi mata ketika kerusuhan terjadi.

ADVERTISEMENT

Indikasi Adanya Pelanggaran HAM Berat

Menurut catatan Komnas HAM, sehari setelah kejadian tersebut, di bawah pimpinan Asmara Nababan dan Baharuddin Lopa, Komnas HAM melakukan investigasi. Hasil investigasi menemukan adanya indikasi pelanggaran HAM yang berat.

Komnas HAM menilai terjadi 6 bentuk pelanggaran HAM dalam peristiwa Kudatuli 27 Juli 1996, yaitu:

  1. Pelanggaran asas kebebasan berkumpul dan berserikat
  2. Pelanggaran asas kebebasan dari rasa takut
  3. Pelanggaran asas kebebasan dari perlakuan keji
  4. Pelanggaran asas kebebasan dari perlakuan tidak manusiawi
  5. Pelanggaran perlindungan terhadap jiwa manusia
  6. Pelanggaran asas perlindungan atas harta benda.

Jumlah Korban dan Upaya Penyelesaian

Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, disebutkan bahwa terdapat sejumlah korban tewas 5 orang, korban luka-luka mencapai 149 orang, dan korban hilang sebanyak 23 orang. Adapun kerugian materiil yang diperkirakan hingga Rp 100 miliar.

Hingga saat ini, dalang hingga penyebab pasti di balik kasus Kudatuli 27 Juli 1996 masih belum terungkap. Sementara para keluarga korban sampai saat ini masih terus menuntut adanya keadilan akan peristiwa kerusuhan tersebut.

Komnas HAM menyebut, untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM, termasuk peristiwa Kudatuli 27 Juli 1996 itu, bukanlah perkara mudah. Butuh dukungan politik dari semua pihak agar prosesnya tak terhambat seperti yang terjadi saat ini.

(wia/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads