Operasi Patuh di Tol, Polisi Tindak Jip hingga Mobil Pelat Merah Berstrobo

Operasi Patuh di Tol, Polisi Tindak Jip hingga Mobil Pelat Merah Berstrobo

Mei Amelia R - detikNews
Sabtu, 27 Jul 2024 16:59 WIB
Aparat gabungan Ditlantas Polda Metro Jaya dan Pomdam Jaya melakukan penindakan di Tol Dalam Kota.
Aparat gabungan Ditlantas Polda Metro Jaya dan Pomdam Jaya melakukan penindakan di Tol Dalam Kota. (dok. TMC Polda Metro Jaya)
Jakarta -

Aparat gabungan menindak kendaraan yang menggunakan strobo tidak sesuai peruntukannya pada Operasi Patuh Jaya 2024. Sejumlah kendaraan berstrobo ditilang.

Kendaraan tersebut terjadi Operasi Patuh Jaya di Gate Tol Kuningan 2, Jakarta, pada Rabu (24/7) dan Kamis (25/7). Penindakan dilakukan oleh petugas gabungan dari Ditlantas Polda Metro Jaya dan Pomdam Jaya.

"Ada yang ditilang karena menggunakan bahu jalan, tidak hanya (ditilang karena penggunaan) strobo," kata Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Hasby Ritama, saat dihubungi detikcom, Sabtu (27/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Petugas tidak hanya menindak pengguna strobo, tapi juga pelat nomor palsu dan pelanggaran bahu jalan tol. Beberapa kendaraan lainnya ditindak karena menggunakan pelat nomor palsu.

Aparat gabungan Ditlantas Polda Metro Jaya dan Pomdam Jaya melakukan penindakan di Tol Dalam Kota.Aparat gabungan Ditlantas Polda Metro Jaya dan Pomdam Jaya melakukan penindakan di Tol Dalam Kota. (dok. TMC Polda Metro Jaya)

Dalam video yang diunggah akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, terlihat sejumlah kendaraan pribadi yang menggunakan strobo diberhentikan petugas, di antaranya ada mobil jip hingga mobil pelat merah.

ADVERTISEMENT

Pengemudi yang menggunakan strobo pada kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya dijerat dengan Pasal 287 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Bunyi Pasal 287 Ayat (4):

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".

Selain melakukan penilangan, polisi juga mencopot strobo dan rotator pada kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya tersebut.

Aparat gabungan Ditlantas Polda Metro Jaya dan Pomdam Jaya melakukan penindakan di Tol Dalam Kota.Aparat gabungan Ditlantas Polda Metro Jaya dan Pomdam Jaya melakukan penindakan di Tol Dalam Kota. (dok. TMC Polda Metro Jaya)

Penggunaan Nopol Palsu

Beberapa kendaraan lainnya ditilang karena menggunakan pelat nomor palsu. Sejumlah mobil dinas Polri dan TNI yang melakukan pelanggaran lalu lintas juga tidak luput dari penindakan.

"Untuk TNI penindakan dilakukan oleh rekan-rekan dari Pomdam Jaya," imbuhnya.

Dalam penindakan ini, polisi juga menindak kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat-surat. Sementara itu, untuk pengguna pelat nomor palsu, polisi menindak dengan sanksi pidana.

"Untuk para pengguna pelat nomor palsu, petugas mengamankan kendaraan dan pengemudinya untuk dikenakan sanksi pidana," katanya.

[Gambas:Instagram]


Simak juga Video 'Pengendara di Bawah Umur Kena Operasi Patuh Jaya, Polisi Pesankan Ojek':

[Gambas:Video 20detik]



(mei/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads