5 Fakta Anggota DPR Ujang Iskandar Tersangka Korupsi Ditahan Kejagung

5 Fakta Anggota DPR Ujang Iskandar Tersangka Korupsi Ditahan Kejagung

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 27 Jul 2024 10:52 WIB
Kejagung tahan Anggota DPR Ujang Iskandar (Rumondang/detikcom)
Kejagung menahan anggota DPR Ujang Iskandar. (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Anggota DPR RI Ujang Iskandar jadi tersangka korupsi. Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem ini ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) setiba di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Kini ujang ditahan di Rutan Salemba.

Penangkapan Ujang dilakukan pada Jumat (26/7/2024) sore. Ujang ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup. Berikut sederet faktanya yang dirangkum detikcom, Sabtu (27/7/2024):

1) Ditangkap Kejagung di Soetta

Ujang ditangkap Tim Tabur di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada Jumat (26/7/2024) sore. Penangkapan dilakukan atas permintaan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diamankan oleh Tim Tabur di Terminal 3 Soetta sekira pukul 15.45 WIB setelah kembali dari Vietnam," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, saat dimintai konfirmasi terkait penangkapan Ujang, Jumat (26/7/2024).

Harli mengatakan Ujang ditangkap terkait kasus dugaan penyimpangan dana. Dia hanya menyebut Ujang sebagai mantan Bupati Kotawaringin Barat. "Mantan Bupati Kotawaringin Barat," ucapnya.

ADVERTISEMENT
Kapuspenkum Kejagung Harli SiregarKapuspenkum Kejagung Harli Siregar (Anggi/detikcom)

2) Tiga Kali Absen sebagai Saksi

Harli menyebut Ujang sudah tiga kali absen dari panggilan penyidik Kejati Kalteng. "Sehingga dari (Kejati) Kalimantan Tengah membuat permohonan, termasuk permohonan pencegahan," ujarnya.

"Jadi, setelah berkoordinasi, maka tim kita melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan dan saat ini yang bersangkutan masih diperiksa sebagai saksi," tambah Harli.

3) Ditetapkan sebagai Tersangka

Ujang ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Harli mengatakan Ujang ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup.

"Penyidik menemukan bahwa ada bukti permulaan yang cukup bahwa yang bersangkutan memiliki keterlibatan terhadap perkara ini dan kemudian dari gelaran perkara yang dilakukan oleh penyidik berkesimpulan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Harli.

Simak Video 'Penampakan Anggota DPR Ujang Iskandar Jadi Tahanan Kejagung':

[Gambas:Video 20detik]



Simak fakta lainnya di halaman selanjutnya.

4) Kasus Dugaan Korupsi BUMD

Ujang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pada BUMD di Kalteng. Harli mengatakan penangkapan Ujang berkaitan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-02/O.2/F.d.1/09/2023 pada 4 September 2023.

Sprindik itu memuat kasus dugaan penyelewengan modal dari pemerintah Kotawaringin Barat ke perusahaan daerah perkebunan Agrotama Mandiri pada 2009.

Kejagung tahan Anggota DPR Ujang Iskandar (Rumondang/detikcom)Kejagung menahan anggota DPR Ujang Iskandar. (Rumondang/detikcom)

"Dugaan penyimpangan dana penyertaan modal dari pemerintah Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009," kata Harli di Kejagung, Jumat (26/7/2024) malam.

5) Resmi Ditahan di Rutan Salemba

Ujang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dana penyertaan modal BUMD Agrotama Mandiri di Kotawaringin Barat pada 2009. Dan langsung ditahan.

Harli Siregar mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

"Terhadap UI, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa yang bersangkutan memiliki keterlibatan terhadap perkara ini dan kemudian dari gelaran perkara yang dilakukan penyidik berkesimpulan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Harli.

Simak juga Video 'Penampakan Anggota DPR Ujang Iskandar Jadi Tahanan Kejagung':

[Gambas:Video 20detik]



Halaman 2 dari 2
(wia/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads