Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan terkait transaksi judi online yang diduga dimainkan oleh anak di bawah umur. Jumlah transaksinya mencapai miliaran rupiah.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, sepanjang 2024, sebanyak 1.160 anak usia di bawah 11 tahun bermain judi online. Transaksi judi online tersebut mencapai Rp 3 miliar.
"Ini data yang terakhir ya, yang terjadi tahun 2024 itu 1.160 orang anak di bawah 11 tahun, itu angkanya sudah menyentuh Rp 3 miliar lebih, frekuensi transaksinya 22 ribu," kata Ivan di gedung KPAI, Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2024).
Ivan mengatakan PPATK juga menemukan adanya anak usia 11 hingga 16 tahun bermain judi online. Total transaksi mencapai Rp 7,9 miliar.
"Lalu kemudian 11 sampai 16 tahun juga sudah luar biasa banyak, 4.514 anak, angkanya Rp 7,9 miliar, transaksi 45 ribu," ujarnya.
Sementara itu, anak rentang usia 17-19 tahun merupakan yang terbanyak bermain judi online. Padahal, kata Ivan, mereka merupakan anak-anak yang dipersiapkan untuk masa depan.
"17-19 tahun angkanya 191.380 orang, transaksinya sampai Rp 282 miliar, total frekuensi transaksi, tadi 282 miliar itu rupiah ya, total frekuensi transaksi 2,1 juta," jelasnya.
"Dan secara keseluruhan dari usia kurang dari 11-19 tahun ada 197.054 peserta atau anak gitu ya, total depositnya Rp 293,4 miliar," sambungnya.
Simak juga Video 'Kecanduan Judi Online Bisa Akibatkan Kerusakan Otak':
Simak terkait daerah tertinggi soal judi online anak pada halaman berikut.
(lir/fas)