Hamdan Zoelva Bantah Yusril Langgar Kode Etik Pejabat

Hamdan Zoelva Bantah Yusril Langgar Kode Etik Pejabat

- detikNews
Kamis, 22 Feb 2007 22:11 WIB
Jakarta - Tudingan Yusril layak dipecat dari jabatan Mensesneg karena memiliki pekerjaan lain sebagai advokat dibantah teman dekatnya Hamdan Zoelva."Tidak ada kode etik yang dilanggar Pak Yusril. Dia sejak jadi menteri berhenti berpraktik advokat," ujar Hamdan Zoelva dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (22/2/2007).Sebelumnya diberitakan pakar HTN dari UGM Denny Indrayana menuding Yusril melanggar kode etik karena memiliki kantor hukum. "Masalah kantor hukum, saya tidak tahu apakah masih aktif atau tidak. Namun yang pasti, dalam UU Advokat yang Pak Yusril sendiri ikut menyusunnya sewaktu jadi Menteri Kehakiman melarang pejabat berpraktek advokat," jelas Hamdan.Denny sendiri saat dihubungi lagi oleh detikcom mengaku tak punya bukti Yusril masih menjalankan profesi advokat. "Tapi yang pasti Yusril masih memiliki kantor hukum Ihza & Ihza yang dijalankan bersama adiknya Yusron Ihza Mahendra," jelas Denny.Denny juga menyebutkan Hamdan Zoelva sebagai kawan Yusril juga tidak pernah membantah atau mengiyakan hal itu. "Dia bilang Mukhtar Kusumaatmaja (saat itu Mendagri) juga dulu punya law firm," ujar Denny mengulang perkataan Hamdan dalam sebuah talkshow di sebuah tv swasta.Namun Denny tetap berpendapat tindakan Yusril memiliki kantor hukum tersebut melanggar kode etik sebagai pejabat. "Sebaiknya pejabat negara itu tidak boleh memiliki kantor," tandas Denny. (aba/ken)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads