Seorang emak-emak bernama Neneng Setiawati warga Desa Mojolawaran, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, divonis hukuman penjara 1 tahun 10 bulan. Hakim pada Pengadilan Negeri Kabupaten Pati mengatakan Neneng terbukti memalsukan merek celana ternama.
"Terdakwa NS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai kesamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar dengan pihak lain atau sejenis yang dikonsumsi dan perdagangkan sebagaimana dalam dakwaan alternatif," kata hakim ketua Nuny Defiary saat membacakan sidang vonis di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Pati, dilansir detikJateng, Kamis (25/7/2024).
Nuny menjelaskan terdakwa divonis dengan hukuman penjara 1 tahun 10 bulan. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutannya, yang mencapai 2 tahun 6 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan dan denda sejumlah Rp 1 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan penjara kurungan selama satu bulan," jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, staf khusus PT Multi Garmenjaya pemilik merek asli, Sufiyanto, tidak puas terhadap hasil vonis kepada terdakwa Neneng Setiawati. Menurutnya, terdakwa sebelumnya dituntut dengan penjara 2 tahun 6 bulan. Dia berharap agar tidak ada lagi pemalsu merek celana perusahaannya tersebut.
"Mudah-mudahan ini akan menjadi suatu pembelajaran buat pemalsu-pemalsu Cardinal. Semoga tidak ada lagi. Kami tetap bergerak untuk tetap mengambil sikap Cardinal tidak boleh dipalsukan," jelasnya kepada wartawan di PN Pati siang tadi.
Menurutnya, akibat pemalsuan tersebut, perusahaannya mengalami kerugian. Tidak hanya bagi perusahaannya, tetapi juga kepada konsumen celana merek ternama yang asli.
"Yang pasti, yang luar biasa itu, mereka memalsukan Cardinal itu merugikan masyarakat luas, itu luar biasa sekali dari semua sisi. Polanya dipakai tidak enak. Terus bahannya tidak bagus, aksesorinya tidak bagus, kualitasnya secara menyeluruh itu bener-bener palsu, tidak baik etikanya," jelasnya.
Baca selengkapnya di sini.
(idh/imk)