Karangan bunga bernada sindiran muncul di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah hakim memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan sadis kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29). Karangan bunga itu bertulisan 'matinya keadilan'.
Diketahui, puluhan orang mengatasnamakan Aliansi Madura Indonesia menggelar aksi tabur bunga di depan pagar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk mengecam vonis bebas anak eks anggota DPR RI F-PKB, Edward Tannur itu. Tak hanya itu, mereka juga mengirimkan karangan bunga sindiran atas vonis yang dijatuhkan hakim Erintuah Damanik cs.
"Turut Berduka Cita atas Matinya Keadilan, Terimakasih yang tak terhingga pada Majelis Hakim perkara no.454/Pid.B/2024 PN Sby atas Putusan Indahmu #justicefordini," demikian tulisan karangan bunga yang diletakkan di depan pagar PN Surabaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Koordinator aksi, Baihaki, mendesak berbagai pihak, baik Mahkamah Agung maupun Komisi Yudisial, untuk segera menindaklanjuti putusan dan ketiga hakim itu. Menurutnya, dalam persidangan, hakim pemimpin sidang terkesan mengabaikan bukti dan fakta penyebab kematian Dini.
"Kami prihatin atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim PN Surabaya terhadap anak politisi partai kebangkitan bangsa Gregorius Ronald Tannur terkait kasus pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti pada Rabu (24/7/2024) lalu," kata koordinator aksi, Baihaki kepada awak media, dilansir detikJatim, Jumat (26/7/2024).
"Hakim terkesan abai dengan fakta dan bukti yang ada," sambungnya.
Baca selengkapnya di sini.
Simak juga Video 'Buka Simposium Perempuan, Surya Paloh Bicara Vonis Bebas Ronald Tannur':