Kejagung Limpahkan Berkas Tersangka Impor Gula PT SMIP ke Kejari Pekanbaru

Kejagung Limpahkan Berkas Tersangka Impor Gula PT SMIP ke Kejari Pekanbaru

Rumondang Naibaho - detikNews
Jumat, 26 Jul 2024 13:08 WIB
Kejagung limpahkan berkas korupsi impor gula PT SMIP ke Kejari Pekanbaru.
Kejagung melimpahkan berkas korupsi impor gula PT SMIP ke Kejari Pekanbaru. (Foto: dok. Kejagung RI)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung RI) melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi impor gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) pada 2020-2023 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Satu tersangka itu adalah Direktur PT SMIP berinisial RD.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menuturkan pelimpahan dilakukan pada Kamis (25/7/2024). Tersangka RD segera diadili atas perbuatan yang dilakukannya.

"Telah melaksanakan serah terima tanggung jawab Tersangka dan barang bukti (tahap II) atas Tersangka RD selaku Direktur PT SMIP kepada JPU Kejaksaan Negeri Pekanbaru," kata Harli dalam keterangannya Jumat (26/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Harli menuturkan barang bukti terkait RD belum dilimpahkan. Alasannya, barang bukti tersebut masih dipergunakan untuk berkas perkara atas tersangka lain, yaitu RR selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Riau periode 2019-2021.

Harli menyebut, setelah dilimpahkan, RD langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru.

ADVERTISEMENT

"Setelah dilakukan tahap II, tim jaksa penuntut umum segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut Ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," jelas Harli.

Dalam kasus ini, tersangka RD selaku Direktur PT SMIP pada 2021 memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih. RD mengganti karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.

Perbuatan RD, jelas Harli, bertentangan dengan peraturan Menteri Perdagangan serta peraturan Menteri Perindustrian dan peraturan perundang-undangan lainnya.

"Sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP," pungkasnya.

Dalam perkara ini, RD dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUH subsidair Pasal 3 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

(ond/eva)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads